Kabar Latuharhary

Komnas HAM Susun SNP Anti Penyiksaan

Latuharhary-Komnas HAM RI menyusun Standar Norma dan Pengaturan tentang Anti Penyiksaan (SNP Anti Penyiksaan). Lantaran selama 22 tahun pasca ratifikasi Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) masih terjadi praktik penyiksaan di Indonesia. 

“Kami di Komnas HAM ini sangat berharap SNP ini menjadi rujukan proses pembaruan hukum yang berjalan, terutama pembaruan budaya kekerasan,” tutur Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandra Moniaga dalam kegiatan Konsinyasi  “Penyusunan Standar Norma dan Pengaturan tentang Anti Penyiksaan” (16/3/2022) secara Hybrid.

Berdasarkan Pasal 89 ayat (1) huruf b, Komnas HAM RI mempunyai kewenangan melalui fungsi pengkajian dan penelitian untuk melakukan pengkajian berbagai peraturan perundang-undangan guna memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia. 

Memenuhi fungsi ini, Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM membentuk Tim Penyusun SNP yang melibatkan tim Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) dalam penyusunan Draf Final SNP Anti Penyiksaan. KuPP sebagai forum yang melibatkan lima lembaga negara, antara lain Komnas HAM RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bekerja dengan melakukan pemeriksaan kerja polisi ataupun lembaga hukum terkait dengan penyiksaan. 


Indonesia telah meratifikasi Konvensi CAT sejak 1998. Pada pasal 2 Konvensi CAT ini ditegaskan bahwa setiap negara peratifikasi harus dapat mencegah kekerasan dalam wilayah jurisdiksinya, tanpa memandang apakah terjadi dalam masa damai ataupun perang. Pada Pasal 11 Konvensi CAT juga disebutkan bahwa setiap negara peserta konvensi harus menegakkan peraturan sistematis dalam hal interogasi, penangkapan, dan penahanan, serta harus menghindari tindak kekerasan.Sehingga, menjadi hal yang krusial untuk menghindari, menghapus dan mengatasi penyiksaan di indonesia. 

Terkait penyiksaan, di tingkat operasional, Kepolisian Republik Indonesia menjadi institusi terdepan dalam penegakan hukum juga telah memiliki peraturan internal yang mengatur larangan penyiksaan. Baik pada level internasional maupun nasional upaya-upaya pencegahan penyiksaan telah dilakukan. 

Dalam kegiatan ini hadir Plt. Kepala Biro Pemajuan HAM Mimin Dwi Hartono, Sub Koordinator Bidang Pengkajian dan Penelitian Delsy Nike, Analis Perlindungan HAM Okta Rina Fitri, Analis Penelitian Dian Andi Nur Aziz, Peneliti Prasetyo Adi Nugroho. 

Hadir pula para penulis Ahli SNP, yaitu Peneliti ICJR dan  STH Jentera Zainal Abidin, Dosen Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Nanda Saraswati, dan Program Manager KuPP Antonio Prajasto.(SP/IW)

Short link