Kabar Latuharhary

Komnas HAM Hadiri STRIVE Juvenile Project Coordination Meeting

Kabar Latuharhary – Komnas HAM menghadiri pertemuan koordinasi kedua dari STRIVE Juvenile yang diselenggarakan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), secara hybrid pada Kamis, 17 Maret 2022.

 

STRIVE Juvenile merupakan sebuah program baru yang didanai oleh Uni Eropa. STRIVE Juvenile bertujuan untuk memutuskan upaya kelompok teroris merekrut anak-anak, mendukung rehabilitasi dan reintegrasi anak-anak serta memperkuat ketahanan mereka terhadap ekstremisme kekerasan. Program ini terfokus kepada tiga negara mitra: Indonesia, Irak, dan Nigeria.

 

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah orang di bawah usia delapan belas tahun (selanjutnya disebut “anak-anak”) yang direkrut dan dieksploitasi oleh kelompok teroris dan ekstremisme kekerasan telah meningkat secara signifikan. Anak-anak ini dapat dilatih, diindoktrinasi, digunakan sebagai pelayan atau dieksploitasi sebagai budak seksual, serta dapat terlibat dalam berbagai aktivitas kriminal dari kelompok tersebut, termasuk menjadi mata-mata dan informan, atau terlibat langsung dalam persiapan dan/atau pelaksanaan serangan. Anak perempuan yang direkrut dengan strategi khusus juga menghadapi risiko yang lebih tinggi terkait kekerasan seksual dan eksploitasi oleh kelompok-kelompok ini. Saat anak-anak ini menjadi korban dari kekerasan yang serius serta harus diperlakukan dengan sesuai, mereka seringkali mendapat stigma dan viktimisasi sekunder.

Program STRIVE Juvenile turut memberikan dukungan langsung kepada pembuat kebijakan, para ahli dan para penyedia layanan yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak dari terorisme dan ekstremisme kekerasan. Dalam pertemuan kali ini, UNODC menyampaikan bahwa dampak buruk anak-anak dengan terorisme dan ekstremisme sudah terlihat.

STRIVE Juvenile ini melakukan pendekatan untuk mengatasi permasalahan kompleks ini dengan beberapa metode. Mulai dari pencegahan keterlibatan anak dalam ekstremisme, terorisme, peradilan anak atau kontra terorisme/anak-anak terasosiasi ektremisme dan terorisme kekerasan maupun anak terlahir di wilayah yang dikendalikan terorisme. STRIVE Juvenile fokus terhadap anak dan keluarga,” ucap perwakilan UNODC

Hak-hak anak sejatinya sudah tertuang pada konvensi internasional mengenai hak anak yang di dalamnya menjelaskan hak-hak yang harus terpenuhi. Beberapa di antaranya seperti hak mendapatkan nama atau identitas, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan kesamaan, hingga hak memperoleh pelindungan. Selain itu, pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak pun menjelaskan terkait 15 kategori anak yang harus diberikan pelindungan khusus oleh negara, salah satunya ialah anak korban jaringan terorisme.

Pada undang-undang tersebut, pelindungan khusus bagi anak korban jaringan terorisme dilakukan dengan berbagai upaya, mulai dari edukasi tentang ideologi, dan nilai nasionalisme, konseling tentang bahaya terorisme, rehabilitasi sosial, hingga pendampingan sosial.

Sejalan dengan hal tersebut, Komnas HAM sebagai lembaga yang memiliki platform hak asasi manusia sejak tahun 2020 sudah menetapkan 7 isu strategis yang tertuang pada renstra Komnas HAM, meliputi yaitu: pelanggaran HAM yang terkait konflik agrarian; pelanggaran HAM yang berat; penataan kelembagaan; intoleransi dan ektremisme dengan kekerasan; akses atas eadilan; kekerasan oleh negara dan kelompok masyarakat; kebebasan berpendapat, berekspresi dan berserikat.

Terkait dengan penanganan intoleransi dan ekstremisme dengan kekerasan, Komnas HAM melihat adanya ancaman yang serius bagi upaya pemajuan dan penegakan HAM karena maraknya intoleransi dan eksremisme dengan kekerasan yang terjadi di Indonesia. Hal ini pun semakin berkembang di berbagai aspek, mulai dari lembaga pemerintah, kehidupan masyarakat, hingga dunia pendidikan.

Komnas HAM menjadikan isu intoleransi dan ekstremisme dengan kekerasan sebagai salah satu isu strategis karena menjadi ancaman dan kapabilitas kebijakan untuk memerangi isu ini belum memadai. Selain itu, kehidupan masyarakat pun kerap kali terpengaruh oleh pemahaman intoleransi. Komnas HAM berupaya menjalankan fungsi pemajuan dan penegakan HAM secara komprehensif guna membangun sikap toleran di antara masyarakat.

Dalam pertemuan ini, Komnas HAM hadir secara online diwakili oleh staf di Biro Dukungan Pemajuan HAM.

Penulis: Annisa Radhia. 
Editor: Banu Abdillah
Short link