Kabar Latuharhary

Kaji IKN, Komnas HAM Diskusi dengan Berbagai Kementerian/Lembaga Terkait



Latuharhary – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) diklaim sebagai simbol identitas bangsa Indonesia dan penggerak ekonomi. Dari perspektif hak asasi manusia, rencana besar tersebut dianggap perlu dielaborasi lebih mendalam.

Untuk itu, Komnas HAM RI menyelenggarakan kegiatan diskusi kelompok terfokus dengan mengundang Kementerian PPN/Bappenas RI, Kantor Staf Kepresidenan RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Badan Otorita IKN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI dan Sekretaris Jenderal DPR RI secara daring, Selasa (26/4/2022). Diskusi ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak atas kebijakan pembangunan IKN. 

“Kita semua memastikan hak asasi manusia di Indonesia betul dilindungi dan dimajukan karena memang ada banyak hal yang belum dipenuhi kita akan memastikan bersama, bergerak untuk Indonesia yang lebih baik, Indonesia yang terus menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Ini esensi dasar dari kajian ini,” ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandra Moniaga.

Pembangunan IKN, katanya, berdampak besar untuk masyarakat, maka Komnas HAM RI mendalami sejauhmana kebijakan ini memuat prinsip HAM serta menjamin hak asasi manusia dalam pelaksanaannya. Penelitian tim bertajuk “Perspektif HAM dalam Pembangunan Ibu Kota Negara Baru" ini tengah dilakukan Komnas HAM RI.

Dalam perspektif HAM, manusia (warga negara) dipandang sebagai subyek aktif pembangunan. Dengan kata lain, selalu ada dimensi manusia dan juga masyarakat dalam pembangunan (masyarakat umum dan kelompok marjinal) sehingga pembangunan dihadirkan untuk menciptakan suasana kondusif bagi warga negara. Masyarakat pun dianggap menjadi penerima manfaat (beneficiary) yang utama dari pembangunan.
  
Sebelumnya, pada tanggal 4-9 April 2022, Tim Peneliti menyelenggarakan pengumpulan data dengan melakukan sejumlah wawancara mendalam, Diskusi Kelompok Terbatas dan Observasi di sejumlah wilayah, seperti Penajam Paser Utara, Balikpapan, Kutai Kartanegara dan Samarinda. Caranya dengan mengundang sejumlah narasumber dari berbagai unsur seperti lembaga sosial masyarakat, akademisi, wawancara dengan ketua adat dan masyarakat sekitar wilayah IKN dan wilayah penyangganya.

Tim juga mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Daerah setempat untuk mengumpulkan data, informasi dan fakta guna menganalisa dampak pengesahan UU IKN yang berpotensi mengakibatkan adanya penurunan kualitas penikmatan hak-hak asasi warga negara.

Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata menyebutkan, komitmen untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah melalui pemindahan IKN dirancang Bappenas sejak 2017 melalui sebuah kajian sosial budaya.

 “Pemerintah berkomitmen tinggi kita tidak hanya memindahkan ibukota namun menangani disparitas. Agar pembangunan terasa di semua bagian Indonesia,” ungkap Rudy.

Merespons hal ini, Sandra menyambut baik iktikad baik Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan pemerataan pembangunan. Ia berharap, solusi tersebut tidak menambah permasalahan baru di ranah lokal.  

Komisioner Mediasi Komnas HAM RI Hairansyah juga mengingatkan ada kewajiban konstitusional untuk memastikan pelindungan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia dalam proses pemindahan IKN dapat terpenuhi secara maksimal. 

“Kalaupun ada proses relokasi masyarakat, perubahan (yang akan dialami masyarakat dampak relokasi itu-red) bagaimana dipastikan tidak menurunkan derajat kehidupan mereka, jadi ruang hidupnya tetap sama. Ini yang menjadi masalah pokok karena ketika mereka pindah ke tempat yang baru, tentu situasi mereka memulai kehidupan dari nol. Sementara kehidupan di beberapa tempat yang kami kunjungi sudah cukup stabil secara ekonomi. Jika tercerabut ruang hidup seperti ini akan berpotensi besar dalam pelanggaran HAM,” terang Hairansyah.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab pun berharap, kehadiran IKN dapat menjadi solusi atas pelanggaran sosial yang selama ini terjadi. Pemerintah, dinilainya, belum dilibatkan secara maksimal serta tidak mendapat informasi valid.

 “Jika ditata, akan seperti apa penataannya? Akan seperti apa jaminan hak atas tanah dan keberlangsungan  hidup komunitas? Hal ini mesti detail agar masyarakat tidak bertambah gelisah,” ungkap Amir mengkritisi.

Juru Bicara/Tim Komunikasi dan Informasi Otorita Ibu Kota Nusantara Sidik Pramono menyampaikan, sejak otorita terbentuk Maret 2022 secara resmi baru terisi dua orang, yaitu Kepala dan Wakil Kepala. Saat ini Otorita IKN tengah menyusun kelengkapan organisasinya termasuk tim transisi sehingga bisa menjalankan peran optimal untuk mengkoordinasikan persiapan, pembangunan, pemindahan dan penyelenggarakan IKN (4P IKN). 

“Tentu Otorita akan mengapresiasi masukan dan temuan yang disampaikan Komnas HAM RI. Kita semua sependapat bahwa pembangunan yang dilaksanakan negara harus memegang prinsip-prinsip perlindungan hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya,” kata Sidik.

Hadir sebagai narasumber  Dr. Andi Tenrisau, S. H., M. Hum. (Direktur Jenderal Penataan Agraria), Yulia (Kepala Biro Umum ATR/BPN),  Rawanda Wandy Tuturoong (Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV KSP), Dr. Sidik Pramono (Juru Bicara/ Tim Komunikasi dan Informasi Otorita Ibu Kota Nusantara), Ir.Rudy Soeprihadi Prawiradinata, MCRP, Ph.D (Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas), Latifah (Peneliti Pusat Penelitian Badan Keahlian DRP RI), Prayudi (Peneliti Pusat Penelitian Badan Keahlian DRP RI),serta Erik Teguh P. MES (Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan).

Peserta diskusi daring ini Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab, Komisioner Mediasi Komnas HAM RI Hairansyah, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandra Moniaga, Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Mimin Dwi Hartono, Tim Peneliti Komnas HAM RI Delsy Nike, Prastyo Adi, Ade Angelia, Febrina Ika, tim penyusun eksternal Mirza Buana dan Prischa Listrianingrum.


(AAP/IW)
Short link