Kabar Latuharhary

Kontribusi Komnas HAM RI dalam Penyusunan Laporan Nasional Universal Periodic Review Siklus Keempat



Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Laporan Nasional Universal Periodic Review (UPR) Siklus Keempat, Sesi ke-41 tahun 2022 kepada Dewan HAM PBB. Komnas HAM RI turut berkontribusi memberi masukan dalam penyusunan laporan tersebut. 

Indonesia terdaftar sebagai negara yang dikaji (state under review) pada 9 November 2022. “Keikutsertaan Indonesia dalam UPR adalah kewajiban normatif. Penting bagi kita melakukan refleksi atas apa yang kita capai dan apa kekurangan kita untuk mendapat masukan dari Negara lain agar lebih maju dalam perlindungan pemenuhan dan pemajuan HAM di Indonesia,” ungkap Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandra Moniaga dalam Konsultasi Nasional Penyusunan Laporan Nasional Pemerintah RI untuk UPR Siklus Keempat secara virtual, Kamis (2/6/2022).

Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri RI Achsanul Habib menjelaskan bahwa UPR merupakan mekanisme kooperatif yang bertujuan untuk mereviu pemenuhan tanggung jawab hak asasi manusia 193 negara anggota setiap empat tahun.

Komnas HAM RI sebelumnya juga telah mengirimkan laporan tertulisnya pada akhir Maret 2022. Laporan terebut memuat situasi dan kondisi HAM di Indonesia serta pelaksanaan rekomendasi kepada pemerintah berdasarkan hasil kajian dan pemantauan Komnas HAM RI.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua Komnas Disabilitas Dante Rigmalia, Anggota Komnas Perempuan Rainy Maryke Hutabarat, Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi, Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri Achsanul Habib, Direktur Instrumen HAM Kemenkumham Betni Purba, Direktur Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Erryl Prima Putra Agoes, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, Kabiro PHSK LPSK Sriyana, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil, akademisi hukum dan HAM. (AAP/IW)
Short link