Komnas
HAM melalui bidang Pengkajian dan Penelitian tengah melakukan penelitian
“Perspektif HAM dalam Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN)”. Penelitian ini
dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan IKN
menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi masyarakat lokal
maupun yang akan mendiami IKN.
“Nusantara
diharapkan menjadi sebuah kota yang diatur berdasarkan norma dan prinsip HAM,”
ucap Sandrayati Moniaga, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM. Hal
itu disampaikan saat menghadiri Focus Discussion Group (FGD) Kebijakan
IKN Berbasis HAM. Acara ini diselenggarakan secara daring pada Selasa
(26/04/2022).
FGD
itu dihadiri oleh Kementerian PPN/Bappenas RI, Kantor Staf Kepresidenan RI,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Badan Otorita IKN, Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat RI dan Sekretaris Jenderal DPR RI.
FGD
dimulai dengan pembahasan terkait prinsip dasar dan strategi. Dalam prinsip
dasar sosial, disebutkan mengenai keberagaman komunitas, baik penduduk lokal
maupun pendatang baru yang akan terhubung dengan IKN. Masyarakat yang tinggal
di dalam dan di sekitar lokasi IKN tidak dikecualikan dari perencanaan dan
penngembangan kota dan akan mendapatkan manfaat dari pengembangan IKN, serta
akan memberikan kontribusi bagi IKN.
Dalam
FGD itu dibahas juga prinsip dan Indikator Kinerja Kunci (KPI) sebagai kota
dunia untuk semua. Terdapat 8 (delapan) prinsip yang disepakati untuk IKN.
Prinsip-prinsip itu adalah selaras dengan alam, bhineka tunggal ika, terhubung
aktif dan mudah diakses, rendah emisi karbon, sirkuler dan Tangguh, aman dan
terjangkau, nyaman dan efisien melalui teknologi, serta peluang ekonomi untuk
semua. Selain itu terdapat 24 KPI di dalam prinsip-prinsip tersebut.
Lebih
lanjut, Ibu Kota Negara mendorong percepatan pertumbuhan melalui 6 (enam)
klister ekonomi dan dua klister pendukung. Diantaranya adalah industri
teknologi bersih, farmasi terintegrasi, industry pertanian berkelanjutan, smart
city dan pusat industry 4.0, ekowista dan pariwisata kebugaran, bahan kimia
dan produk kimia, energi rendah karbon, dan Pendidikan abad 21.
Pembangunan
Ibu Kota Negara (IKN) didorong sebagai salah satu Langkah untuk mencapai target
visi Indonesia pada 2045 sebagai negara maju. Nusantara merupakan nama yang
dipilih sebagai nama IKN yang telah dipastikan pindah ke Kalimantan Timur.
Tujuannya adalah mengubah orientasi pembangunan dari Jawa-Sentris menjadi
Indonesia-Sentris. Selain itu IKN diharapkan menjadi Human Rights City
atau Kota Berbasis HAM.
FGD
tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Amiruddin Al
Rahab, Komisioner Mediasi Komnas HAM, Hairansyah, Plt. Kepala Biro Dukungan
Pemajuan HAM Mimin Dwi Hartono, Tim Peneliti Komnas HAM, Delsy Nike, Prastyo Adi Nugroho, Ade Angelia,
Febrina Ika, serta Tim Penyusun Eksternal, Mirza Buana dan Prischa
Listrianingrum.
Penulis:
Feri
Editor
: Eka
Short link