Kabar Latuharhary

Implementasi Pembangunan IKN yang Berbasis HAM

Komnas HAM melalui bidang Pengkajian dan Penelitian tengah melakukan penelitian “Perspektif HAM dalam Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN)”. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan IKN menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi masyarakat lokal maupun yang akan mendiami IKN.

“Nusantara diharapkan menjadi sebuah kota yang diatur berdasarkan norma dan prinsip HAM,” ucap Sandrayati Moniaga, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM. Hal itu disampaikan saat menghadiri Focus Discussion Group (FGD) Kebijakan IKN Berbasis HAM. Acara ini diselenggarakan secara daring pada Selasa (26/04/2022).

FGD itu dihadiri oleh Kementerian PPN/Bappenas RI, Kantor Staf Kepresidenan RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Badan Otorita IKN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI dan Sekretaris Jenderal DPR RI.

FGD dimulai dengan pembahasan terkait prinsip dasar dan strategi. Dalam prinsip dasar sosial, disebutkan mengenai keberagaman komunitas, baik penduduk lokal maupun pendatang baru yang akan terhubung dengan IKN. Masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar lokasi IKN tidak dikecualikan dari perencanaan dan penngembangan kota dan akan mendapatkan manfaat dari pengembangan IKN, serta akan memberikan kontribusi bagi IKN.

Dalam FGD itu dibahas juga prinsip dan Indikator Kinerja Kunci (KPI) sebagai kota dunia untuk semua. Terdapat 8 (delapan) prinsip yang disepakati untuk IKN. Prinsip-prinsip itu adalah selaras dengan alam, bhineka tunggal ika, terhubung aktif dan mudah diakses, rendah emisi karbon, sirkuler dan Tangguh, aman dan terjangkau, nyaman dan efisien melalui teknologi, serta peluang ekonomi untuk semua. Selain itu terdapat 24 KPI di dalam prinsip-prinsip tersebut.

Lebih lanjut, Ibu Kota Negara mendorong percepatan pertumbuhan melalui 6 (enam) klister ekonomi dan dua klister pendukung. Diantaranya adalah industri teknologi bersih, farmasi terintegrasi, industry pertanian berkelanjutan, smart city dan pusat industry 4.0, ekowista dan pariwisata kebugaran, bahan kimia dan produk kimia, energi rendah karbon, dan Pendidikan abad 21.

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) didorong sebagai salah satu Langkah untuk mencapai target visi Indonesia pada 2045 sebagai negara maju. Nusantara merupakan nama yang dipilih sebagai nama IKN yang telah dipastikan pindah ke Kalimantan Timur. Tujuannya adalah mengubah orientasi pembangunan dari Jawa-Sentris menjadi Indonesia-Sentris. Selain itu IKN diharapkan menjadi Human Rights City atau Kota Berbasis HAM.

FGD tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, Komisioner Mediasi Komnas HAM, Hairansyah, Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Mimin Dwi Hartono, Tim Peneliti Komnas HAM,  Delsy Nike, Prastyo Adi Nugroho, Ade Angelia, Febrina Ika, serta Tim Penyusun Eksternal, Mirza Buana dan Prischa Listrianingrum.

Penulis: Feri

Editor : Eka

Short link