Kabar Latuharhary

Komnas HAM Apresiasi Kerja Kolaboratif Pemerintah Selama Pandemi Covid-19 di Kancah Global



Jenewa-Pandemi Covid-19 menjadi tantangan kemajuan pencapaian tujuan pembangunan nasional, khususnya dalam pemenuhan hak asasi manusia. Secara global, dunia menghadapi berbagai distraksi termasuk dalam upaya pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.

Komnas HAM RI berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri RI menyelenggarakan HRC50 Virtual Side Event Indonesia Stories: Human Rights Promotion and Protection during the Covid-19 Pandemic bertempat di Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), Jenewa, Swiss, Selasa (14/6/2022). Kegiatan ini sebagai bagian dari agenda pertemuan sesi ke-50 Dewan Hak Asasi Manusia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD turut berperan sebagai pembicara kunci.  Ia menyebut Pemerintah Indonesia menerapkan kerja kolaboratif dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19. 

"Kondisi ini tidak mudah dalam memastikan pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Maka, salah satu upaya pemenuhan hak atas kesehatan yang dilakukan adalah dengan vaksinasi secara nasional yang kini sudah telah mencapai 70,38% dari target sasaran," ungkap Mahfud.



Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik pun memastikan melakukan tugas dan fungsinya dengan memantau pelaksanaan pemenuhan dan pelindungan hak asasi manusia di Indonesia selama pandemi Covid-19. Salah satunya dilakukan pada awal pandemi melanda Indonesia. Komnas HAM RI memberi masukan kepada Ketua Satgas Covid-19. Selain itu, Komnas HAM RI juga mengeluarkan 18 Butir Rekomendasi Komnas HAM RI tentang Tata Kelola Penanggulangan Covid-19.

Komnas HAM RI juga tetap melakukan kerja-kerja penegakan dan pemajuan hak asasi manusia di tengah berbagai kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat yang Pemerintah terapkan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah kasus Covid-19.


 Komnas HAM RI melakukan pemantauan dan penyelidikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dan produktif dalam menyusun dan menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan yang salah satunya berkaitan dengan hak atas kesehatan. SNP dapat menjadi panduan bagi para pemangku kepentingan, pembuat kebijakan, akademisi, dan masyarakat.

Menyoal dampak pandemi Covid-19 dari segi hak atas kesehatan, Taufan menyampaikan bahwa negara berkewajiban menjamin pemerataan dan akses fasilitas, barang, dan jasa kesehatan (seperti vaksin, tempat tidur, ventilator, oksigen, dan tenaga kesehatan) dengan mengedepankan prinsip non-diskriminasi, terutama bagi kelompok rentan dan terpinggirkan. Itulah salah satu kewajiban inti minimal yang tidak dapat dikurangi, termasuk pada saat darurat (Komentar Umum ICESCR No. 14).

Hendrar Prihadi, Wali Kota Semarang juga membagikan upaya dalam menangani pandemi Covid-19. Pemda yang pernah menjadi tuan rumah Festival HAM 2021 ini mengupayakan perawatan dan pengobatan masyarakat yang terinfeksi virus Covid-19 secara gratis, pemberian vaksinasi bagi seluruh masyarakat, dan bantuan sosial  dengan prinsip no one left behind.

Bersama para pembicara dari delegasi RI, hadir Chief, Economic, Social and Cultural Rights Section, Development and Economic and Social Issues Branch OHCHR Pradeep Wagle, Senior Advisor Human Rights and Law UNAIDS Emily Christie dan moderator dari Franciscans International, Budi Tjahjono.

Side event ini dihadiri pula oleh Duta Besar RI untuk PBB Febrian Alphyanto Ruddyard, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan M. Choirul Anam, Direktur HAM dan Kemanusiaan Kemenlu RI Achsanul Habib, Plt. Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Imelda I. Saragih, Koordinator Bidang Kerja Sama Sri Nur Fathya dan Subkoordinator Bidang Kerja Sama Luar Negeri dan Dalam Negeri Haris Agung S. (AAP/IW)

Short link