Komnas HAM pada Jumat,
17 Juni 2022, melakukan diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak
atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) kepada Penyuluh Agama, Penghulu,
dan Guru Madrasah secara online melalui zoom meeting diacara Pelatihan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama Kementerian
Agama RI.
Acara yang difasilitasi
oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Semarang, Kementerian Agama
Republik Indonesia, menghadirkan 105 orang peserta yang berasal dari Kabupaten
Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Karang Anyar.
Rusman Widodo Penyuluh
HAM menyampaikan materi dengan tema “Membangun
Gerakan: Bina Damai dan Resolusi Konflik”.
Dalam paparan
materinya, Rusman menyampaikan dan menjelaskan tentang pengertian bina, damai,
konflik, resolusi konflik, moderasi beragama. Menurut Rusman moderasi
beragama penting untuk mendapat dukungan dari semua pihak. Moderasi beragama
adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan
cara mengejawantahkan esensi ajaran agama untuk melindungi martabat kemanusiaan
dan membangun kemaslahatan umum berdasarkan pada prinsip keadilan, proporsional
dan taat konstitusi. “Moderasi beragama merupakan cara umat beragama menciptakan
kedamaian, kerukunan, dan untuk menjaga keutuhan NKRI,” ucap Rusman Widodo.
Untuk mendukung penerapan dari Moderasi Beragama, Komnas HAM telah memiliki Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) yang dapat dijadikan sebagai, yaitu: 1.Pedoman bagi aparat negara untuk memastikan tidak ada kebijakan dan tindakan pembatasan dan/atau pelanggaran terhadap hak KBB; 2. Pedoman bagi individu dan kelompok orang, agar memahami tindakan pelanggaran hak KBB untuk bisa memastikan hak asasinya terlindungi, dan tidak melakukan tindakan diskriminatif; 3.Pedoman kepada aktor non-negara untuk menghindari tindakan yang membatasi hak KBB.
Lebih lanjut, Rusman
menjelaskan materi SNP KBB, antara lain, yaitu: cakupan kebebasan beragama dan
berkeyakinan; prinsip dan norma KBB; pembatasan KBB dan diskriminasi; larangan
ujaran kebencian; pendidikan dan penyiaran agama; tempat ibadah; organisasi
agama atau kepercayaan; identitas dan simbol agama atau kepercayaan;
penyimpangan, penodaan, dan permusuhan terhadap agama; hak anak dalam KBB; hak
penganut agama leluhur dan penghayat; perilaku aparat dan pejabat publik.
Pada kesempatan tersebut
narasumber Widodo juga menyampaikan tentang pentingnya mempertahankan dan
memperkuat situasi aman dan damai yang telah ada di Indonesia dengan melakukan dan mendukung
gerakan bina damai. Serta menggunakan cara-cara damai untuk menyelesaikan setiap
konflik yang muncul di tanah air. Tujuannya agar Indonesia tercinta tidak
mengalami perpecahan dan kehancuran yang pernah dialami oleh beberapa negara Timur
Tengah, Afrika, dan negara lainnya. Hal lain yang dibahas adalah tentang pentingnya
untuk menegakkan dan menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam kehidupan sehari-hari
dan tata kelola pemerintahan sehingga setiap rakyat Indonesia dapat menikmati
HAMnya dengan sempurna.
Setelah pemaparan materi oleh narasumber usai, moderator memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk bertanya. Muncul pertanyaan dari beberapa peserta. Mereka bertanya berbagai hal terkait HAM, antara lain, yaitu: tentang pendirian rumah ibadah; HAM anggota TNI/Polri; terkait pornografi-pornoaksi; tentang perampasan hak-hak warga Rohingya dan hak-hak warga Palestina; tentang ketidakadilan yang masih terjadi di dunia internasional. Juga bertanya terkait tindakan kriminalisasi dari aparat keamanan, tentang kejahatan jalanan, dan lain-lain. Satu demi satu pertanyaan dijawab oleh narasumber. Bahkan narasumber memberikan kesempatan kepada penanya untuk bertanya lebih lanjut bila ada hal-hal yang masih kurang jelas.
Usai sesi tanya jawab moderator
memberikan kesempatan kepada Rusman untuk memberikan closing statement. Rusman
menyampaikan pernyataan terakhir bahwa moderasi beragama dan penerapan SNP KBB sangat
penting untuk didukung demi terciptanya kehidupan yang aman, tentram dan
harmonis terutama demi terpenuhinya hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan
di Indonesia.
Kegiatan diseminasi SNP
KBB ini merupakan wujud konkrit dari kerja sama yang telah dijalin dengan baik
antara Komnas HAM dengan Kementerian Agama Republik Indonesia. “Kedua belah
pihak memiliki perspektif dan tujuan yang sama untuk menciptakan Indonesia yang
aman dan toleran berbasis hak asasi manusia,” kata Mimin Dwi Hartono, Plt
Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM.
Penulis: Rusman Widodo.
Short link