Kabar Latuharhary

Kebebasan Pers Bagian Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Kabar Latuharhary – Kebebasan pers merupakan bagian dari Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat. Problem serius kebebasan pers saat ini terkait dengan isu monopoli media massa dan kekerasan terhadap Jurnalis. 

“Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah salah satu hak dasar yang dapat menjadi tiang dari demokrasi. Demokrasi tidak mungkin kita wujudkan tanpa kebebasan berpendapat dan berekspresi. tetapi hak ini bukan tanpa batas, tetap ada batasnya,” Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga menyatakan hal ini saat membuka kegiatan dan menjadi narasumber Diseminasi dan Diskusi Publik “Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers”. Kegiatan diseminasi ini diselenggarakan secara hybrid di Grand City Hall, Medan dan zoom meeting, pada Selasa (21 Juni 2022).

Sandra menjelaskan bahwa SNP Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi memiliki banyak cakupan, salah satunya ialah Kebebasan Pers. Dalam hal ini, kebebasan yang djelaskan meliputi kebebasan mendirikan usaha penerbitan maupun penyiaran, kerja jurnalistik untuk mendapatkan akses informasi, kebebasan editorial, dan jaminan hak-hak jurnalis. Sandra menyampaikan bahwa pers memiliki kode etik jurnalistik, hal ini menjadi modal dasar dari kalangan pers untuk bekerja secara independen dan professional. Tetapi salah satu yang Komnas HAM liat menjadi persoalan serius adalah isu monopoli atas media massa.

“Dalam SNP ini secara eksplisit kami menegaskan bahwa monopoli di media massa dan campur tangan kuasa politik dan ekonomi itu tidak dibenarkan. Ini dapat mengganggu kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kemudian, penyelesaian kasus pers melalui gugatan keperdataan sebenarnya dapat dilakukan khusus karena kawan-kawan jurnalis ada dewan pers,” ujar Sandra.

Dalam SNP Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi juga terdapat cakupan mengenai Jurnalisme Warga. Hal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak untuk berpendapat, hak memperoleh informasi, hak untuk berkomunikasi, hak berpartisipasi dalam proses demokrasi, dan kebebasan ekspresi yang memungkinkan warga melibatkan dirinya dalam kehidupan politik kewargaannya.

Youtube, Instagram, facebook dan lain-lain itu juga saat ini berperan seperti jurnalisme warga. Tetapi ini memang dia dibutukan, dan harus dilindungi tetap ada dalam jalur-jalur yang benar,” ucap Sandra.

Cakupan lainnya, ialah Jurnalis sebagai pembela HAM. Yakni setiap orang yang bekerja untuk memajukan dan melindungi HAM, termasuk pekerja HAM professional atau non-professional termasuk jurnalis. Dalam hal ini, jurnalis berhak mendapatkan pelindungan dan tidak boleh dilarang dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Termasuk yang berkaitan dengan peliputan atau pemantauan tindakan aparat penegak hukum, dalam hal ini jurnalis tidak boleh mendapatkan tindakan pembalasan, kekerasan lainnya serta peralatan mereka tidak boleh disita atau dirusak.

“Di dalam konsep hak asasi manusia kita mengenal yang disebut pembela HAM atau Human Rights Defender. Pembela HAM ini adalah ujung tombak di dalam pemajuan dan penegakan hak asasi manusia. Yang disebut human rights defender bukan hanya lawyer di LBH, tetapi semua orang yang terlibat dalam pembelaan pemajuan ham dia bisa disebut sebagai pembela HAM. Sebagian dari teman-teman jurnalis, itu juga dapat dikategorikan sebagai pembela HAM, ketika kerja-kerjanya betul memang mempromosikan hak asasi manusia. Tetapi tidak semua jurnalis itu bisa kita terima sebagai pembela HAM, apabila  dalam keseharian dia melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, atau sesama teman kerjanya, itu akan kami coret, tidak ada perlakuan khusus,” kata Sandra.

Kegiatan diseminasi dan diskusi public ini turut dihadiri narasumber lain, yakni Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumatera Utara, Kompol Herwansyah Putra; Akademisi Universitas Nommensen Medan, Dr. Dimpos Manalu; serta Ketua AJI Medan Christison Sondang Pane. Kegiatan ini juga melibatkan peserta yang berasal dari para pemangku hak dan pengemban kewajiban yang memiliki peran dalam pemenuhan, pelindungan dan penghormatan HAM terkait kebebasan pers, berekspresi, dan berpendapat, antara lain terdiri dari pemerintah daerah, pelaksana peraturan, aparat penegak hukum, akademisi, jurnalis, masyarakat sipil. 

Penulis : Annisa Radhia

Editor : Banu Abdillah

Short link