Kabar Latuharhary

Komnas HAM Menyusun Panduan Hak atas Tempat Tinggal yang Layak

Kabar Latuharhary - Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga memimpin konsultasi publik penyusunan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak pada Rabu-Kamis, 22-23 Juni 2022 di Kota Medan, Sumatera Utara. Pelaksanaan konsultasi publik bertujuan untuk membuka hak publik untuk berpartisipasi dalam penyusunan SNP. Selain itu, untuk meminta masukan publik untuk perbaikan materi muatan SNP. 

Pada sesi pertama, konsultasi publik dihadiri oleh perwakilan Polda SUMUT, BPBD Kota Medan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kanwil BPN Sumatera Utara, dan Dinas Sosial Sumatera Utara. Selanjutnya dalam sesi kedua dihadiri oleh AMAN Tano Batak, HAPSARI, Aliansi Sumut Bersatu, KPA Sumatera Utara, BAKUMSU, AMAN Sumatera Utara, LBH Medan dan BPRPI Sumut. Lalu pada sesi ketiga dihadiri oleh para akademisi yang berasal dari PUSHAM UNIMED, Fakultas Teknik UNIMED, Fakultas Hukum USU, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik USU, Fakultas Teknik USU, Fakultas Hukum UNDHAR, Fakultas Hukum UNIKA St. Thomas, Fakultas Hukum UISU, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik HKBP Nomensen. Dalam kegiatan itu hadir pula penulis ahli SNP Hak atas Tempat Tinggal yang Layak, Dr. Uli Parulian Sihombing. 

Sandra Moniaga menyampaikan bahwa urgensi penyusunan SNP dilatarbelakangi masih banyaknya aduan yang masuk ke Komnas HAM terkait pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak, dan masih ditemukan peraturan maupun kebijakan di tingkat pusat maupun dan daerah yang bersifat diskriminatif. 

"Komnas HAM menyusun SNP dilatarbelakangi bahwa masih banyaknya aduan yang masuk ke Komnas HAM terkait pelanggaran HAM dan masih terus ditemukannya peraturan maupun kebijakan di tingkat pusat maupun dan daerah yang bersifat diskriminatif. Berdasarkan hal tersebut Komnas HAM menyusun SNP sebagai pedoman bagi aparat negara untuk memastikan tidak ada kebijakan dan tindakan pembatasan dan/atau pelanggaran HAM," ujar Sandra.

Komnas HAM juga mengundang publik untuk memberikan masukan atas draf SNP dimaksud sampai dengan 10 Juli 2022 melalui email: pengkajianpenelitian.komnasham@gmail.com. Masukan dari publik akan membuat penyusunan SNP Hak atas Tempat Tinggal yang Layak lebih partisipatif dan terbuka demi tegaknya hak asasi manusia.

Hingga saat ini Komnas HAM sudah menerbitkan sembilan SNP, antara lain SNP tentang Diskriminasi Ras dan Etnis; SNP tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan; SNP tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi; SNP tentang Hak atas Kesehatan; SNP tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi; SNP tentang Pembela HAM; SNP tentang HAM atas Tanah dan Sumber Daya Alam; SNP tentang Hak Memperoleh Keadilan; dan SNP tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat yang bisa diunduh di laman www.komnasham.go.id. (MDH/ Humas Komnas HAM RI)
Short link