Kabar Latuharhary

Kerjasama Implementasi SNP dengan Ditjen HAM Kemenkumham

Kabar Latuharhary - Komnas HAM melakukan audiensi dan koordinasi lanjutan dalam rangka kerjasama terkait implementasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM pada Senin, 01 Agustus 2022 di Kantor Ditjen HAM, Kemenkumham, Jakarta.

“Kolaborasi Komnas HAM dan Kemenkumham akan mendorong pemajuan HAM yang lebih efektif terutama melalui impementasi SNP, “ ucap Mimin Dwi Hartono, Plt Kabiro Pemajuan HAM.

Hadir dalam acara tersebut, Plh. Direktur pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kementerian Hukum dan HAM RI, Dadi Wahyudi dan jajaran.

Lebih lanjut, Mimin mengatakan bahwa SNP nantinya dapat dijadikan pilar-pilar dan parameter-parameter pelayanan publik terkait HAM. Selain itu, SNP telah diimplementasikan oleh Bapenas, Kemendagri, Kemenko Polhukam, dan Badan Pusat Statistik untuk mendorong penyempurnaan Indeks Demokrasi Indonesia. 

Dadi Wahyudi menyambut baik yang disampaikan oleh Mimin. SNP bisa diimplementasikan sebagai bahan ajar BPSDM Kementerian Hukum dan HAM yang merupakan Lembaga Pendidikan dan pelatihan dalam pengembangan kompetensi Pegawai Kementerian Hukum dan HAM, ucapnya.

“Substansi SNP bermanfaat bagi Yankomas di pusat dan daerah,” sambung Zuliansyah, Koordinator Wilayah I Yankomas. Kemenkumham memiliki 33 Kantor Wilayah (Kanwil) dimana setiap wilayah terdapat divisi pelayanan hukum dan ham. SNP yang sudah dihasilkan dibutuhkan untuk peningkatan kompetensi HAM di divisi tersebut, kata Zuliansyah.

Henny, Koordinator Wilayah II Yankomas mengatakan bahwa elaborasi antara SNP dan instrumen yang telah dimiliki oleh Kemenkumham sangat diperlukan. Banyak materi SNP yang dapat dijadikan sebagai buku panduan sebagai acuan kerja di direktorat terkait. Oleh karena itu, akan dilakukan pertemauan lanjutan dengan direktorat-direktorat lain yang terkait dengan SNP. Sehingga kebutuhan masing-masing direktorat dapat difasilitasi melalui pertemuan tersebut.

Menutup acara, Mimin menyampaikan bahwa kerjasama ini dapat direalisasikan melalui sosialisasi atau diseminasi SNP untuk unit-unit Yankomas di 33 kantor wilayah. Setelah itu, bisa ditentukan pilot project untuk pelatihan dan implementasi SNP.

Selain itu, akan dilakukan pertemuan lebih lanjut dengan direktorat lain di bawah Ditjen HAM untuk memetakan kerjasama lebih konkrit dan efektif dalam memajukan HAM.

Penulis: Feri

 

Short link