Kabar Latuharhary

Tindak Lanjut Rekomendasi Komite Hak Penyandang Disabilitas

Kabar Latuharhary - Komnas HAM menghadiri diskusi DIGNITY (Disability Gathering and Solidarity). Diskusi ini dilakukan untuk meninjau sejauh mana pemerintah Indonesia melaksanakan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas pasca sidang sesi ke 27 Komite Hak-hak Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan di markas besar PBB di Jenewa, Swiss, pada 16 sd 19 Agustus 2022.

“Perlu komitmen bersama dari semua pihak untuk mendorong kebijakan yang ramah HAM bagi penyandang disabilitas, sebagaimana menjadi mandat dari Konvensi Internasional tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas,” ujar Mimin Dwi Hartono, Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM. 

Hal itu disampaikan saat memberikan masukan dalam diskusi DIGNITY yang diselenggarakan oleh Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas dengan tema “Mendengar Hasil pelaksanaan 27th Session review CRPD Indonesia”. Acara ini diselenggarakan secara daring pada Senin 12 September 2022. 

Hadir juga dalam acara itu, Direktur Instrumen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI, Betni Humiras Purba, Sesditjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Salahuddin Yahya, Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Revita Alfi, Ketua Umum Pertuni, Aria Indrawati, Anggota Komite CRPD PBB Risna Utanti, serta Ketua Umum Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti.


Mengawali diskusi, Aria menyampaikan bahwa diskusi DIGNITY merupakan kegiatan yang dipersiapkan oleh Komite Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Diskusi ini bertujuan untuk mengetahui situasi-situasi pemenuhan maupun pelanggaran terhadap penyandang disabilitas. Hal ini sesuai amanat CRPD yaitu untuk mewujudkan Indonesia yang inklusi.

Merespon yang disampaikan oleh Aria, terkait situasi penyandang disabilitas, Betni mengungkapkan bahwa Kementerian Sosial melalui Menteri Sosial, Tri Rismaharini telah menyampaikan hal itu dalam forum CPRD yang dilaksanakan di Jenewa.

Dalam forum CRPD tersebut, lanjut Betni, Mensos mengatakan bahwa implementasi terhadap kebijakan pemenuhan hak-hak dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas telah mengalami kemajuan. Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah mengambil Langkah serius melalui  Undang-Undang Nomor 8 (delapan) Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Peraturan ini menekankan penghormatan terhadap kesetaraan di hadapan hukum, nondiskriminasi dan akses terhadap keadilan.

Sejalan dengan Betni, Yahya menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan oleh Mensos merupakan hasil kolaborasi bersama dari seluruh pemangku kepentingan nasional, terutama Kementerian/Lembaga terkait. 

Menambahkan, Yahya menuturkan bahwa salah satu komponen krusial dalam regulasi nasional tentang penyandang disabilitas adalah melalui kebijakan. Kebijakan itu digunakan untuk mewujudkan harmonisasi legislasi di semua level untuk memastikan bahwa semua penyandang disabilitas mendapatkan akses ke semua fasilitas publik dan terlindungi dari semua bentuk diskriminasi.

Berdasarkan pengamatan Komnas HAM, sambung Mimin, belum ada pemerataan anggaran bagi penyandang disabilitas di pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal inilah yang menyebabkan pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas mengalami hambatan. Inilah salah satu tantangan yang dapat kita atasi melalui harmonisasi legislasi atau keselarasan kebijakan di semua level yang disebutkan oleh Yahya. Isu ini juga menjadi salah satu rekomendasi Komnas HAM dalam sidang Komite CRPD.

Lebih lanjut, Mimin menyampaikan rekomendasi lainnya yang dikeluarkan oleh Komnas HAM. Salah satunya adalah isu terkait mekanisme perlindungan terhadap penyandang disabilitas yang belum efektif. Masih terdapat praktik-praktik pemasungan terhadap disabilitas mental, tutur Mimin. 

“Perlu dibangun mekanisme koordinasi yang efektif terhadap perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas kelompok khusus agar tidak ada lagi praktik pemasungan baik di masyarakat ataupun panti-panti disabilitas.  Praktik ini termasuk pelanggaran HAM karena merendahkan martabat manusia,” tegas Mimin.

Menjelaskan lebih mendalam, Mimin mengatakan bahwa Komnas HAM memandang situasi terhadap pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas belum sejalan. Hal ini terjadi karena politik dikriminasi. Oleh karena itu Komnas HAM merekomendasikan agar kebijakan dan program pemerintah sejalan dengan norma dan prinsip hak-hak penyandang disabilitas. Selain itupelaksanaannya juga akan lebih efektif apabila diintegrasikan dengan SDGs, tukas Mimin.

Penulis : Feri Lubis

Editor   : Liza Yolanda

Short link