Kabar Latuharhary

Aduan Dugaan Pelanggaran Hak atas Lingkungan

Kabar Latuharhary – Perwakilan warga yang diduga terdampak limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mendatangi Kantor Komnas HAM pada Kamis, 6 Januari 2022. Perusahaan yang memproduksi kapas sintesis (serat rayon) tersebut, dinilai warga telah menimbulkan pencemaran lingkungan berupa hasil pembuangan limbah yang berbau busuk.

 

Kedatangan warga didampingi oleh Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah, dan NET Attorney. Dampak pencemaran lingkungan terutama udara (bau) masih sama dirasakan oleh warga, walaupun terkait kasus tersebut sudah pernah ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM.

 

Salah satu perwakilan warga Sukoharjo yang merasakan dampak kegiatan produksi PT RUM, mengaku masih merasakan bau yang sama terutama jika kegiatan produksi sedang meningkat.

 

“Warga saat ini merasakan bahwa PT RUM itu ya sama. Artinya, masih mencemari lingkungan. Kalaulah misalnya mungkin baunya kurang, itu karena saat-saat itu produksinya lagi kurang. Jadi, kalau banyak (produksinya), baunya itu sejak dulu sampai sekarang tidak ada bedanya, sama,” kata salah seorang pengadu.

 

Pengadu juga mengeluhkan terkait permasalahan limbah cair dari PT RUM yang saat ini kondisinya justru semakin meningkat. “Kalau kita lihat juga dari masalah pembuangan limbah cairnya, saat ini lebih parah. Kalau dulu kan ditanam di dalam tanah. Ternyata, saat ini setelah sekian waktu berjalan, justru malah kemudian pipanya itu berontak, jebol keliatan di atas air. Pipa itu saat ini menghalang-halangi aliran sungai,” ucapnya.

 

Pengadu meminta kepada Komnas HAM untuk kembali memberikan rekomendasinya agar masalah tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. “Kami ingin dari Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada pihak pemerintah daerah. Kalau dulu kan sebenarnya sudah ada paksaan dari pemerintah untuk berhenti selama 1,5 tahun. Nah, waktu itu kan belum sampai 1,5 tahun sudah berjalan kembali proses produksi, padahal belum bisa mengelola limbahnya, baik udaranya maupun airnya,” ujar pengadu.

 

Salah satu perwakilan kuasa hukum yang mendampingi, juga turut menguatkan aduan warga tersebut. Menurut keterangannya, rekomendasi yang pernah dikeluarkan oleh Komnas HAM, tidak dijalankan oleh pihak terkait. “Komnas HAM sudah mengeluarkan dan memberikan penekanan rekomendasi kepada bupati. Kenyataannya yang terjadi di lapangan, rekomendasi itu tidak dijalankan oleh bupati,” tuturnya.

 

Alasan tersebut menurutnya karena sanksi administratif yang diberikan oleh Bupati Sukoharjo kepada PT RUM, berupa penghentian sementara selama 18 bulan untuk tidak beroperasi dan memasang beberapa peralatan, tidak dijalankan. “Kenyataannya, selama 18 bulan itu masih bau juga. Nah, di Agustus 2019 Bupati Sukoharjo mencabut sanksi administratif tersebut, karena dianggap telah menjalankan sanksi administratif tersebut. Tetapi, ternyata yg terjadi di lapangan pencemaran masih terus terjadi. Harusnya bukan dicabut, tetapi dinaikkan sanksinya pembekuan atau pencabutan,” katanya.

 

Beka Ulung Hapsara, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan HAM Komnas HAM yang menerima aduan warga, menjelaskan terkait surat yang pernah dilayangkan oleh Komnas HAM sebelumnya kepada Gubernur Jawa Tengah. Beka --sapaan akrab Beka Ulung Hapsara -- menyampaikan bahwa dalam surat tersebut isinya adalah Komnas HAM meminta atensi dan tindak lanjut kepada gubernur terkait kasus tersebut. Selain itu, juga untuk memastikan pengawasan terhadap seluruh perizinan lingkungan hidup dan perizinan pelindungan pengelolaan lingkungan hidup terutama terkait pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun), memastikan sanksi terhadap perusahaan untuk dipatuhi, dan memastikan terlaksananya koordinasi antara kabupaten dan provinsi.

 

Selanjutnya, Beka meminta kepada warga untuk melengkapi bukti-bukti aduan, sebagai bahan tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM sebelumnya. “Nanti bukti-buktinya ditinggal di sini, terus karena ini tindak lanjut dari yang terdahulu, Komnas HAM akan berkirim surat terlebih dahulu dan meminta laporan perkembangan. Baik kepada PT RUM, Bupati Sukoharjo, gubernur dan ke gakkum (Penegakkan Hukum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Nanti kami akan bandingkan seperti apa, baru nanti akan kami lihat tindak lanjutnya akan seperti apa,” kata Beka.

 

Selanjutnya, menurut Beka untuk kasus ini Komnas HAM juga akan meminta atensi langsung dari gubernur. “Tidak hanya melalui surat, tetapi atensi gubernur secara langsung terkait kasus PT RUM ini,” tutur Beka.

 

Penulis: Niken Sitoresmi. 

Editor: Rusman Widodo.

Short link