Kabar Latuharhary

Komnas HAM: TPP-HAM Tidak Menganulir Kewenangan Penyelidikan Komnas HAM

Jakarta - Penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat memerlukan komitmen dari negara.  


Salah satu upayanya melalui penerbitan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Keppres yang ditandatangani pada 26 Agustus 2022 tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, salah satumya melalui mekanisme non yudisial.


Merespons lahirnya Keppres tersebut, Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin menegaskan Keppres tidak menghilangkan fungsi UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. "Kewenangan Komnas HAM  sebagai penyelidik dalam rangka penegakan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pelanggaran HAM yang berat tidak berkurang dengan adanya Keppres ini," jelas Amir, Kamis (20/10/2022).


Keppres tersebut, dinilainya sebagai bentuk upaya perjalanan panjang negara untuk menunjukkan tanggung jawab dan komitmen pemerintah dalam menuntaskan peristiwa pelanggaran HAM yang berat. "Sampai hari ini, secara formal, belum ada pernyataan dari Pemerintah bahwa peristiwa ini terjadi dan siapa yang bertanggung jawab," ucap Amir.


Salah satu upaya riil dan dukungan dari Komnas HAM dalam pemenuhan hak korban pelanggaran HAM yang berat dengan mengeluarkan SKKPHAM (Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM). Terdapat 6.189 SKKPHAM dalam rentang tahun 2012-2022. Surat keterangan tersebut berguna untuk pengakuan keberadaan korban serta memberikan akses bagi korban untuk bantuan psikososial dan medis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Amir berharap, data SKKPHAM menjadi modal awal Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dalam upaya pemenuhan hak-hak korban. "Data Komnas HAM ini bisa menjadi langkah awal. Selanjutnya, korban bisa langsung  datang ke tim untuk menyampaikan permohonan sehingga jumlahnya memiliki daya ungkit untuk keadilan. Ini menunjukkan negara memberikan perhatian kepada korban," ucapnya.


Sampai saat ini, lanjut Amir, Komnas HAM RI telah menyelesaikan penyelidikan belasan peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Tiga kasus di antaranya yaitu Timor-Timur, Tanjung Priok, dan Abepura telah memiliki putusan pengadilan ad hoc namun tidak ada penetapan pelaku pelanggaran HAM berat atas peristiwa tersebut. Terbaru, Kasus Paniai 2014 sedang dalam proses persidangan. Sisanya, belum membuahkan hasil. (AM/IW)
Short link