Kabar Latuharhary

1.05 Menit untuk Indonesia

Indonesia menyampaikan laporan nasional atas upaya dan hasil pemajuan dan penegakan HAM sepanjang lima tahun terakhir (2017-2022) dalam Sidang Kelompok Kerja Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM yang diikuti oleh puluhan anggota Dewan HAM di Palais Des Nations pada 9 November 2022. 

Sebanyak kurang lebih 108 negara dalam waktu masing-masing 1.05 menit menyampaikan pandangan dan rekomendasi pada Delegasi Pemerintah Republik Indonesia yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM Yasona Laolly. Hampir semua negara memberikan apresiasi atas Rencana Aksi HAM Nasional 2020-2024 dan pengesahan UU TPKS. 



Sementara untuk perbaikan atas pelaksanaan HAM ke depan, berbagai negara menyampaikan berbagai rekomendasi konstruktif, diantaranya agar melakukan ratifikasi atas OP CAT tentang anti penyiksaan dan OP ICCPR tentang penghapusan hukuman mati; perlindungan pada Pembela HAM; revisi UU ITE; Revisi KUHP sesuai standar HAM internasional, perlindungan anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi; pemenuhan hak penyandang disabilitas; hak-hak orang lanjut usia; hak-hak SOGIE; hak masyarakat adat atas teritori dan tanah ulayat; pendidikan HAM untuk aparatur penegak hukum; penanganan Papua dalam koridor pemenuhan dan penegakan HAM; dan penyelesaian berbagai bentuk pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. 

Komnas HAM yang juga telah menyampaikan laporan kepada Dewan HAM, hadir dalam sidang sebagai pengamat independen mewakili lembaga HAM nasional bersama Komnas Perempuan. Hadir Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Sandra Moniaga, dan Plt Kabiro Dukungan Pemajuan HAM, Mimin Dwi Hartono. Turut berpartisipasi  perwakilan berbagai organisasi masyarakat sipil dari Indonesia dan berbagai negara, seperti Serikat Pengajar HAM, Amnesty Internasional Indonesia, Kontras, Save The Children, HRWG dan Fransiscans Internasional.



Pada 11 November, berbagai rekomendasi tersebut akan ditanggapi dalam Sidang UPR Sesi Adopsi: mana yang akan diterima, diberikan catatan, dan ditolak oleh Indonesia. Sebagai informasi, pada Sidang UPR tahun 2017, Indonesia menerima sebanyak 167 rekomendasi. (MDH)

Short link