Kabar Latuharhary

Pemenuhan dan Pelindungan HAM dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

Jakarta-Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 erat kaitannya dengan pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang perlu menjadi perhatian pemerintah.

"Persoalan HAM bukan hanya terbatas pada hak memilih dan dipilih. Saya ingin memberi beberapa contoh lain bagaimana sangat eratnya hubungan antara pemilu dan hak asasi manusia misalnya ada hak atas informasi, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dan hak untuk memperoleh keadilan," ucap Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Thantowi saat menjadi narasumber Sosialisasi Pemilu dan HAM yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Universitas Brawijaya, Rabu (7/12/2022).

Hak memilih, hak atas kesehatan hingga hak atas keadilan, menurut Pramono, saling beririsan. Ia mencontohkan kasus pelaksanaan Pemilu 2019. "Pengalaman Pemilu 2019 dimana petugas KPU maupun Bawaslu yang sakit maupun meninggal dunia jadi pelajaran penting," ucapnya. 

Sebagai upaya mitigasi, Pramono mendorong pemerintah merancang langkah-langkah khusus untuk meningkatkan aspek kesehatan dan keamanan dalam penyelenggaraan Pemilu. Hal penting lainnya, terkait kerentanan dalam hak memilih. 

Ia mengatakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) didasarkan pada kepemilikan e-KTP. "Maka hak memilih warga negara yang tidak memiliki e-KTP sangat rentan," lanjutnya. Pramono juga meminta penyelenggara Pemilu memiliki perhatian terhadap pemenuhan hak memilih bagi penyandang disabilitas, penghuni lembaga pemasyarakatan hingga pasien rumah sakit.

Hak atas akses informasi terkait penyelenggaraan Pemilu juga menjadi hal penting. Tahapan Pemilu, tata cara memilih hingga pentingnya memilih, menurut Pramono, menjadi materi sosialisasi yang perlu disampaikan kepada pemilih.

Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya hak atas keadilan bagi peserta Pemilu dan warga negara berhak untuk mendapatkan keadilan jika merasa dirugikan dalam proses Pemilu. Pramono mendorong KPU dan Bawaslu baik dari tingkat pusat sampai di tingkat daerah bekerja secara profesional dan berintegritas baik dalam penyusunan regulasi hingga penegakan hukum.

"Karena posisinya sebagai bagian dari lembaga penyelenggara negara maka KPU, Bawaslu, DKPP juga memiliki kewajiban untuk mengupayakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia setiap warga negara," terangnya. (AM/IW)
Short link