Kabar Latuharhary

Langkah Kolaborasi untuk Penanganan Konflik Agraria

Latuharhary-Anggota Komnas HAM RI 2022-2027 menerima audiensi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Pertemuan ini membahas situasi agraria di Indonesia dan agenda strategis Komnas HAM RI dalam penanganan serta penyelesaian konflik agraria di Kantor Komnas HAM RI, Rabu (14/12/2022).


Ketua Komnas HAM RI Atnike N. Sigiro, Wakil Ketua Internal Pramono Ubaid Tanthowi, Wakil Ketua Eksternal Abdul Haris Semendawai, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, Komisioner Pengaduan Hari Kurniawan, Komisioner Mediasi Prabianto Mukti Wibowo, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P. Siagian, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Putu Elvina, bersama unit kerja terkait bersama-sama menerima audiensi.


“Sidang Paripurna Komnas HAM RI pada 12 Desember 2022 memutuskan untuk membentuk Tim Agraria,” ungkap  Atnike.


Langkah ini diambil karena pengaduan terkait konflik agraria menjadi isu yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM RI, sekaligus salah satu prioritas kerja Anggota Komnas HAM RI Periode 2022-2027. 


Ide besar mengenai reforma agraria, menurut Atnike, perlu digunakan dalam langkah-langkah selanjutnya dalam penyelesaian konflik selanjutnya. “Dalam menangani persoalan dalam penanganan kasus. baik persoalan kekerasan maupun hak tenurial. Sesuai fungsi dan mandat, perlu dibuat terobosannya,” kata Atnike.


Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika juga memaparkan data dan tipologi kasus agraria yang masuk ke KPA. Ia menjelaskan bahwa konflik agraria berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia lainnya seperti kekerasan. mobilisasi aparat penegak hukum di lapangan yang  digunakan dalam penanganan konflik, kriminalisasi, tindak kekerasan, penggusuran dan lain-lain.


“KPA mendorong pemerintah agar dalam menyelesaikan konflik tidak hanya secara kasuistik, dan berfokus pada pidana. Penting juga untuk melihat dan fokus pada akar masalah. Dalam konteks itu, KPA mendorong adanya instrumen hukum reforma agraria,” ujar Dewi.


Komisioner Mediasi Komnas HAM RI Prabianto Mukti Wibowo mencermati bahwa penyelesaian konflik agraria masih belum efektif karena isu ini masih terfragmentasi di beberapa lembaga Negara. 


Komisioner Pengaduan Komnas HAM RI Hari Kurniawan memandang penting untuk segera mencari solusu penyelesaian konflik agraria untuk  meminimalisasi adanya kriminalisasi bagi masyarakat kecil yang saat ini mulai jamak terjadi. Pada sistem pengaduan kasus di Komnas HAM RI sendiri mulai melakukan pemilahan konflik agraria secara struktural, antara lain berdasarkan tipologi kasusnya yaitu terkait korporasi, aparat penegak hukum, kekerasan, maupun terkait sistem hukum. 



Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Saurlin P. Siagian menjelaskan bahwa tanah tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi menyangkut budaya dan kultural sosial. Ia mengakui bahwa kewenangan Komnas HAM terbatas, sehingga harus memaksimalkan kewenangan yang ada, juga dengan melihat lembaga berwenang lainnya, misal ATR/BPN. “Harus koordinasi dengan ATR/BPN, KLHK untuk mengedukasi terutama hak tenurial dan perspektif dari Negara,” ungkapnya.



“Selama ini sudah banyak ide dan solusi yang ditawarkan, namun banyak mandek pada advokasi tetapi belum ada hasil yang komprehensif. tidak sejalan dengan seperti yang diharapkan, padahal advokasi sudah banyak dilakukan. Perlu ada evaluasi bersama bagaimana strategi advokasi dan penyampaiannya maupun meyakinkan bahwa ada solusi dan ide yang perlu dilaksanakan. Perlu dipikirkan juga apakah solusi atau ide ini hanya sebatas instrumen atau seperti apa, yang lebih konkret,” ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Abdul Haris Semendawai.


Dari KPA, turut hadir Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika beserta jajaran Dhio D. Sineba (Anggota Majelis Pakar), Benni Wijaya (Kepala Departemen Kampanye), dan Riki Hermawan (Staf Advokasi Kebijakan dan Bantuan Hukum Agraria). (AAP/IW)
Short link