Kabar Latuharhary

Peringatan Hari Pekerja Migran Sedunia 2022: Mendorong Tata Kelola dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Berbasis Hak Asasi Manusia

Setiap 18 Desember diperingati sebagai Hari Pekerja Migran Internasional sejak Perserikatan  Bangsa Bangsa (PBB) mengadopsi International Convention on the Protection of All the Rights of  Migrant Workers and Their Families 1990 (Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak  Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluargnya tahun 1990) dan mulai berlaku efektif sejak 1 Maret  2003.


Peringatan Hari Pekerja Migran ke-32 tahun ini, penting bagi pemerintah Indonesia yang merupakan negara pengirim untuk merefleksikan perlindungan mereka yang sering disebut pahlawan devisa. Nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI) sampai saat ini masih memprihatinkan. Berbagai permasalahan mulai dari regulasi, perlindungan dan bantuan hukum, pemenuhan hak-hak pekerja migran, akses atas keadilan hingga kekerasan masih lekat bagi PMI.

Keterangan pers selengkapnya dapat diakses melalui tautan https://s.id/riliskomnasham18des2022 dan video statement dapat diakses melalui tautan https://s.id/videokomnasham18des2022




Short link