Kabar Latuharhary

Penuntasan Kasus Kudatuli, Komnas HAM Audiensi dengan Politisi PDIP

Jakarta - Penuntasan kasus Peristiwa 27 Juli 1996 atau Peristiwa Kudatuli masih dinantikan banyak pihak. Para politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pun menyempatkan diri untuk audiensi khusus dengan Komnas HAM.


"Bagi kami kasus 27 Juli ini adalah tonggak reformasi," ujar Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan saat audiensi di Kantor Komnas HAM, Selasa (20/07/2022).


Makna urgensi peristiwa inilah yang membuat para politisi partai tersebut masih menantikan hasil atas proses hukum yang dilakukan sejak 26 tahun lalu. "Kami berpendapat secara hukum, kasus ini harus dilanjutkan. Dua puluh enam  tahun, kepastian hukum peristiwa ini harus ada," ucap Trimedya.


Dari perspektif hukum tadi, ia menilai posisi Komnas HAM penting untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sekaligus mengupayakan proses mediasi.


"Kami meminta Komnas HAM mau kembali membuka koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus ini," jelas Trimedya.


Perwakilan korban penyerangan kantor PDIP dalam Peristiwa Kudatuli juga ikut mengutarakan kekecewaannya kepada Presiden RI. Mereka meminta komitmen atas janji untuk menyelesaikan kasus tersebut yang hingga kini belum juga terwujud.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menyampaikan komitmen Komnas HAM dalam mendorong penyelesaian peristiwa tersebut.


Ia mengatakan pihaknya akan mengingatkan kembali Presiden RI mengenai penyelesaian peristiwa tersebut. "Sangat penting bagi kami untuk mengingatkan kembali Presiden, ada surat seperti ini, rekomendasi Komnas HAM," jelasnya.


Taufan juga menerangkan akan mendorong upaya mediasi sebagaimana yang telah disampaikan. "Permintaan mediasi juga bisa kami sampaikan kepada pemerintah," terangnya.


Dalam audiensi tersebut, hadir Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga, Ribka Tjiptaning Proletariyati, Tim Pembela Demokrasi Indonesia serta keluarga korban Peristiwa Kudatuli. (AM/IW)
Short link