Kabar Latuharhary

Sengketa Informasi Dinyatakan Selesai

Menindaklanjuti sengketa informasi yang ditangani oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), Komnas HAM  menghadiri sidang sengketa informasi dengan agenda mediasi pada Senin (8/8) di gedung Komisi Informasi Pusat.

Atasan PPID Komnas HAM yaitu Sesjen telah memberikan kuasa kepada Mimin Dwi Hartono selaku PPID Komnas HAM dan Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM serta Martin selaku pelaksana PPID Komnas HAM untuk menghadiri sidang dimaksud, yang telah berlangsung sejak 14 Juli 2022.
 
Rospita Vici Paulyn yang merupakan Komisioner KIP bertindak selaku Mediator. Hadir dalam kesempatan itu Agusni Rahayu selaku Pemohon.

Pemohon menyampaikan tujuan menyampaikan gugatan sengketa informasi kepada Termohon untuk mendapatkan keadilan dalam kasus sengketa hak atas tanah. Sementara Komnas HAM melalui Mimin Dwi Hartono menjelaskan, telah melaksanakan kewenangannya terhadap aduan sengketa tanah yang dialami oleh Pemohon. Kasus tersebut ditempuh melalui jalur mediasi namun pihak Teradu dalam hal ini Kodam Jaya menolak untuk dimediasi. Komnas HAM menyarankan agar Pengadu  menempuh jalur hukum (pengadilan).

Termohon memberikan saran kepada Pemohon dapat melakukan pengaduan kembali kepada Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM yang dialaminya.



Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak dan mencermati dokumen terkait, mediator menyatakan bahwa informasi yang dimintakan oleh Pemohon bukan informasi yang dikuasai oleh Termohon. Informasi tersebut ada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Agenda mediasi berakhir dimana kedua belah pihak menerima keputusan mediator. Dengan demikian, sengketa informasi dinyatakan selesai dan ditutup. (PUT/MDH)
Short link