Kabar Latuharhary

Kondisi HAM Sepanjang Tahun 2021

Komnas HAM RI meluncurkan Laporan Tahunan Komnas HAM 2021 sebagai bentuk laporan publik atas pelaksanaan kewajiban Komnas HAM RI dalam upayanya mendorong pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia. Peluncuran dilakukan secara hibrida (daring dan luring) pada Jumat, 12 Agustus 2022 di Jakarta Pusat.

Dalam laporan tahunan, diuraikan tentang bagaimana Komnas HAM RI melaksanakan tujuannya untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM bagi seluruh masyarakat Indonesia, melalui fungsi pemajuan dan penegakan HAM.


Dalam sambutannya, Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik, menyampaikan meskipun di tengah suasana kebangsaaan yang masih dilanda pandemi Covid-19 sepanjang 2021, Komnas HAM RI terus secara konsisten menjalankan fungsi dan kewenangannya.

"Kami terus membangun sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta berbagai organisasi masyarakat sipil," ujar Taufan, di hadapan lebih dari 200 peserta yang hadir secara daring.

Dalam upaya pemajuan HAM, lanjut Taufan, Komnas HAM RI melakukan berbagai kegiatan pengkajian dan penelitian, menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP), serta penyebarluasan wawasan HAM melalui Festival HAM pada 17-20 November 2021 di Kota Semarang dan Hari HAM pada 10 Desember 2021 di Istana Negara Jakarta.

Komnas HAM RI juga menyelenggarakan pelatihan HAM untuk aparat keamanan, seperti pelatihan untuk petugas Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Aceh. "Hal ini supaya kepolisian memahami dan mengimplementasikan norma dan prinsip HAM dalam pelaksanaan tugasnya," kata Taufan, yang akan mengakhiri jabatannya pada 12 November 2022 mendatang.

Pada 2021, Komnas HAM RI menerima 2.729 aduan dugaan pelanggaran HAM di kantor pusat dan 367 aduan yang diterima kantor perwakilan di enam provinsi. Aduan terbanyak terkait dengan hak atas kesejahteraan (1009 kasus), hak memperoleh keadilan (910) dan hak atas rasa aman (174).  Aktor yang paling banyak diadikan adalah kepolisian (728 kasus), korporasi (428), dan pemerintah daerah (249).

Taufan lantas menyanpaikan rekom rekomendasinya. "Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi untuk pemerintah dan DPR, yakni pertama, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah, lembaga negara, dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan pemajuan dan pengakan HAM," papar Taufan.

Hal ini dilakukan, jelas Taufan, diantaranya melalui diseminasi dan implementasi atas SNP yang telah diterbitkan Komnas HAM, membangun forum-forum koordinasi dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk mengukur komitmennya dalam pemajuan dan penegakan HAM, dan melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga kunci bagi pemajuan dan penegakan HAM.

Kedua, papar Taufan, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan Komnas HAM RI baik di tingkat pusat dan daerah sehingga optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam setidaknya tiga undang-undang, yaitu UU HAM, UU Pengadilan HAM, dan UU PDRE, baik di tingkat nasional dan internasional. Komnas HAM juga memonitor berbagai instrumen internasional HAM yang harus dilaksanaan oleh pemerintah.

Lalu ketiga, meningkatkan dukungan anggaran Komnas HAM RI dalam menjalankan mandat dan fungsinya, serta diberikan ruang otonomi dalam mengatur sumber daya keuangan sehingga sesuai dengan karakter kelembagaan Komnas HAM RI namun tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Dan keempat, jelas Taufan, Komnas HAM RI juga terus perlu memanfaatkan dan mengembangan manajemen sistem informasi berbasis pada teknologi informasi dalam menjalankan mandat pemajuan dan penegakan HAM, agar tata kelola sumber daya HAM menjadi lebih efektif dan signifikan dalam menjadikan Komnas HAM RI sebagai lembaga rujukan HAM secara nasional.

Tanggapan Mitra Komnas HAM RI

Dalam pernyataannya, Menko Polhuman Mahfud MD mengapresi kerja-kerja Komnas HAM RI yang berhasil membawa kemajuan bagi HAM, baik di ranah hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. "Komnas HAM adalah mitra pemerintah dalam upaya terus menerus menghormati dan melindungi HAM," ujar Mahfud.

Kepala Kepolisian RI yang diwakili oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Agung Budi Marwoto menegaskan komitmen Polri dalam menghormati dan melindungi HAM, diantaranya hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, dan hak perempuan.

Mengutip Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Pembela HAM, Komjen Budi menegaskan komitmen untuk menghormati dan melindungi para Pembela HAM. "Aktor negara dan non negara harus melindungi kerja-kerja Pembela HAM," tegasnya.

Sementara Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH. Yahya Cholil Staquf menyampaikan bahwa penerapan nilai dan prinsip HAM harus meneguhkan ketahanan dalam berbangsa dan bernegara. "Kami mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas peluncuran laporan tahunan Komnas HAM," ujar Gus Yahya, panggilan akrabnya.

Ketua Serikat Pengajar HAM, Muktiono, juga memberikan harapan bagi Komnas HAM yang memiliki tugas tidak mudah, karena harus kritis pada pemerintah namun di sisi lain juga perlu bermitra dengan berbagai kalangan, termauk pemerintah. "Semoga Komnas HAM mampu juga nenunjukkan kiprahnya di tingkat regional," harap Muktiono, yang juga adalah pengajar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Hadir sebagai peserta undangan dalam peluncuran Laptah Komnas HAM RI 2021 diantaranya Ketua MPR, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua LPSK, dan para pejabat eselon I dan II dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah  Turut hadir juga perwakilan organisasi masyarakat sipil, korban pelanggaran HAM, dan kalangan akademisi. (MDH)

Short link