Kabar Latuharhary

Dorong Penyelesaian Konflik Agraria, Komnas HAM Segera Bentuk Tim

Jakarta-Konflik agraria masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah Indonesia dalam upaya pemenuhan, pelindungan, dan penegakan HAM. 


"Agraria itu merupakan kasus nomor dua terbanyak yang diadukan ke Komnas HAM," ungkap Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat menjadi pembicara Peluncuran Catatan Akhir Tahun 2022 “Bara Konflik Agraria: PTPN Tak Tersentuh, Kriminalisasi Petani Meningkat" yang diselenggarakan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di DiaLoGue Art Space, Jakarta, Senin (09/01/2022).


Komnas HAM, tegas Atnike, memiliki fungsi dan kewenangan dalam menangani permasalahan agraria di antaranya Pengkajian dan Penelitian, Pemantauan dan Mediasi. "Komnas HAM melakukan pengkajian untuk menghasilkan satu Standar Norma dan Pengaturan (SNP)," ucapnya.


Dalam fungsi Pemantauan, Komnas HAM dapat memberikan rekomendasi atas kasus konflik agraria. “Kami bisa memberikan rekomendasi kepada berbagai institusi. Dari rekomendasi tersebut seringkali diabaikan,” ujar Atnike.


Demi optimalisasi fungsi kerja, Komnas HAM akan membentuk tim khusus yang menangani konflik agraria. "Kami memutuskan untuk membentuk tim. Itu menjadi agenda keputusan bersama di antara para komisioner," terangnya.


Rencana tersebut, menurut Atnike, telah didiskusikan dengan KPA. "Kita berharap bisa mendapatkan masukan khususnya terkait program aktual yang terjadi di lapangan di berbagai daerah juga pemetaan kebijakan atau peran institusi yang relevan dalam upaya-upaya penyelesaian konflik agraria," tuturnya.


Lebih lanjut, Atnike juga mengatakan pentingnya koordinasi  Komnas HAM dengan beberapa lembaga. “Ini sangat penting karena kita bisa membantu membuka mata pemerintah dalam menentukan kebijakan agar melihat perspektif ini bukan hanya soal legalitas penguasaan terhadap tanah atau pengelolaan lahan,” terangnya. 


Atnike menekankan, konflik agraria perlu dilihat dalam perspektif hak asasi manusia lebih luas. Lantaran konflik agraria tidak sebatas pada hak atas penguasaan lahan, tapi berkaitan dengan hak atas kesejahteraan kesejahteraan, hak atas tempat tinggal hingga hak atas pendidikan.


Sementara itu, Sekretaris Jendral KPA Dewi Kartika mengungkapkan sepanjang 2022, konflik agraria terjadi di 33 provinsi di Indonesia.  Sumatera Utara menjadi daerah tertinggi. Dewi juga menyoroti keterlibatan delapan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) dalam konflik agraria, yaitu PTPN  3, 4, 5, 7, 8 12, 13 dan 14.


Secara umum, KPA merilis jumlah kasus yang mencapai 212 konflik agraria sepanjang 2022. (AM/IW)
Short link