Kabar Latuharhary

Komnas HAM dan Lokataru Bahas Hak Warga Penghuni Rumah Negara di Pondok Bambu Jakarta Timur

Latuharhary- Komnas HAM menerima perwakilan penghuni Rumah Bea Cukai Pondok Bambu beserta kuasa hukumnya dari Kantor Hukum dan HAM Lokataru dalam rangka membahas tindak lanjut penyelesaian persoalan rumah negara milik Ditjen Bea Cukai dengan warga penghuni yang setuju direlokasi pasca rekomendasi Komnas HAM atas kasus ini. Audiensi berlangsung  di Kantor Komnas HAM (Senin, 9/01/2023).

Hadir dari pihak Lokataru, Donny Soenaryo mendampingi perwakilan warga penghuni rumah negara di Pondok Bambu Jakarta Timur.

Audiensi ini diterima langsung oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, didampingi Arif Rahman analis pelanggaran HAM.

Pada pertemuan ini, Donny Soenaryo menyampaikan upaya lanjutan yang telah dilakukan pihaknya untuk mencari solusi penanganan bagi warga penghuni rumah negara di pondok Bambu Jakarta Timur terhadap upaya relokasi oleh Pihak Ditjen Bea Cukai, salah satunya relokasi penghuni ke Rusunawa/Rusunami milik Pemda DKI Jakarta dalam bentuk skema cicilan hunian, namun alternatif solusi ini terbentur sistem lantaran usia dan status ekonomi penghuni.

Donny berharap Komnas HAM mengawal kasus ini hingga tuntas agar jangan sampai terjadi upaya pengosongan paksa. Ia juga mendorong Ditjen Bea Cukai tidak lepas tangan menuntaskan persoalan ini bertanggung jawab kepada penghuni yang sudah setuju direlokasi.

Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, menjelaskan alur kerja tim pemantauan pasca rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.

"Komnas HAM melakukan pemantauan pasca dikeluarkannya rekomendasi. Pemantauan ini untuk mengingatkan dan memastikan rekomendasi dilaksanakan," ujar Uli.

Uli mengatakan Komnas HAM Tahun 2022 sudah mengeluarkan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak (dapat diakses melalui tautan berikut: SNP Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak) serta melakukan kajian  kasus rumah dinas yang merupakan Barang Milik Negara (BMN). Di dalam SNP Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak  dijelaskan bahwa proses pengosongan rumah negara dilakukan dengan relokasi, kompensasi dan tidak menggunakan kekerasan. 

Terkait persoalan ini, menilai adanya unsur-unsur admistratif yang yang perlu dikaji. Komnas HAM akan melakukan sejumlah upaya penanganan lebih lanjut. (Al Kautsar/AAP)

Short link