Kabar Latuharhary

Komnas HAM Soroti Peraturan yang Hambat Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Jakarta- Kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia menjadi problem multidimensi yang membutuhkan komitmen negara untuk menjaga praktiknya di tengah masyarakat.

Sebagai upaya memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan setiap orang di Indonesia, Komnas HAM sudah pernah merekomendasikan untuk meninjau kembali peraturan yang tidak mendukung pelaksanaan pemenuhan hak tersebut. 

"Komnas HAM merekomendasikan agar SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri terkait Pendirian Rumah Ibadah untuk ditinjau kembali. Sebab SKB ini merupakan salah satu sebab utama terjadinya pelanggaran kebebasan mendirikan rumah ibadah yang dapat memicu ketegangan antaragama secara lebih luas," terang Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah dinilai berpotensi menghambat pemeluk agama minoritas untuk mendirikan rumah ibadah. 

“Dengan persyaratan seperti itu, maka pemeluk agama minoritas seringkali mengalami hambatan untuk mendirikan rumah ibadah,” tegas Pramono.

Komnas HAM melalui Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan berupaya menjembatani beragam persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan kepada berbagai kementerian, pemerintah daerah dan masyarakat. Lantaran hal tersebut menjadi satu dari sembilan isu prioritas kerja Anggota Komnas HAM periode 2022-2027. 



Pramono turut menyoroti fenomena lainnya dalam konteks pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia. Ia menerangkan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak hanya terjadi antaragama namun sesama penganut. “Kami di Komnas HAM sudah menerima dua laporan terkait penolakan pendirian masjid di Aceh dan di Banyuwangi Jawa Timur. Oleh karena itu pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia tidak selalu melibatkan Islam dan agama-agama lain. Beberapa kali insiden melibatkan sesama Muslim yang berbeda aliran atau bahkan sesama penganut sendiri,” jelasnya.

Oleh karena itu. Komnas HAM akan membentuk Satuan Tugas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan untuk melakukan pemantauan, kajian dan mediasi serta menyampaikan rekomendasi kepada para pemangku kepentingan. (AM/IW)

Short link