Kabar Latuharhary

Komnas HAM Perhatikan Jaminan atas Hak untuk Memeroleh Keadilan


Latuharhary – Hak untuk memeroleh keadilan dalam sistem peradilan di Indonesia turut menjadi perhatian Komnas HAM.

"Komnas HAM telah menerbitkan Standar, Norma dan Pengaturan (SNP) mengenai hak memeroleh keadilan yang diharapkan dapat menjadi panduan," ungkap Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing saat menjadi narasumber dalam Webinar Series Audit KUHAP Jilid 2 “Seri 4: Kesalahan Prosedur dalam Proses Penyidikan dan Mekanisme Komplainnya" yang diselenggarakan ICJR secara daring, Jumat (24/3/2023).

Pasal 5 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM menegaskan bahwa setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memeroleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum. Setiap orang, imbuh Uli, berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak. 

Hak memeroleh keadilah terklasifikasi sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun (non-derogable rights) berkaitan dengan fair trial adalah hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

Menyoal perlindungan hak bebas dari penyiksaan, perlakuan kejam dan tidak manusiawi dalam proses penegakan hukum, Komnas HAM meminta tersangka didampingi kuasa hukum sejak proses awal dengan diawasi oleh CCTV di setiap ruangan pemeriksaan.

“Begitu juga untuk perempuan, lansia, disabilitas, dan anak yang berhadapan dengan hukum agar mendapat perlakuan khusus," ujar Uli. (AAP/IW/UPS)
Short link