Kabar Latuharhary

Komnas HAM RI menerima Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI

Komnas HAM RI pada Kamis, 10 April 2025 sekitar pukul 11.00 Wib menerima kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI. Tim Komisi XIII DPR RI yang terdiri dari sembilan anggota DPR RI bersama unsur sekretariat dipimpin oleh Wakil Ketua, H Sugiat Santoso dalam salah satu rangkaian kegiatan resesnya berkunjung ke Kantor Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh.


Kunjungan tersebut diterima oleh Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro yang juga didampingi oleh Sekjen, Kabiro Dukungan Penegakan HAM, dan Kepala Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh. Kunjungan reses tersebut juga dihadiri oleh Kepala dan Jajaran dari Kanwil Hukum Aceh, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh, Kanwil Ditjen HAM Aceh, dan Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh.


Dalam kunjungan tersebut, Ketua Komnas HAM RI menyambut baik upaya Anggota Komisi XIII DPR RI untuk mendengarkan masukan dari Komnas HAM sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih responsif terhadap tantangan di bidang hukum, HAM, keimigrasian, dan pemasyarakatan.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh juga menjelaskan tugas dan fungsi serta tantangan yang dihadapi Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh dalam memberikan pelayanan publik kepada Masyarakat di Provinsi Aceh. Para anggota Komisi XIII menyampaikan apresiasi kepada Komnas HAM RI dan Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh atas kinerja selama ini dalam memberikan pelayanan pemajuan dan penegakan HAM bagi masyarakat di Provinsi Aceh dan berkomitmen memberikan dukungan penguatan kelembagaan dalam menjawab dinamika sosial dan hukum di Aceh dan Indonesia pada umumnya.


Komnas HAM RI selanjutnya mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi XIII DPR RI di ruang aula Kantor Wilayah Hukum Aceh. Tim Komnas HAM RI terdiri dari Sekjen, Kabiro Dukungan Penegakan HAM, Kepala Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh, dan jajaran. Salah satu kesimpulan rapat tersebut Komisi XIII DPR RI memberikan masukan agar Komnas HAM RI membangun komunikasi dengan Kejaksaan Agung RI sehingga penyidikan terhadap peristiwa pelanggaran HAM di Aceh yang telah selesai penyelidikannya oleh Tim Ad Hoc Proyustisia Pelanggaran HAM Yang Berat di Provinsi Aceh dapat dilanjutkan. Hal tersebut perlu dilakukan oleh Komnas HAM untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat korban. (MRM)

Short link