
Komnas HAM bersama Komisi XIII DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat untuk membahas penanganan kasus Oriental Circus Indonesia di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Mengawali paparannya, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyayangkan kasus tersebut yang tak kunjung menemukan titik terang. “Kasus ini merupakan kasus yang sudah sangat lama diadukan ke Komnas HAM dan sangat disayangkan bahwa hingga tahun 2025 belum mendapatkan penyelesaian yang memadai atau memuaskan khususnya bagi kepentingan korban,” ucap Atnike.

Komnas HAM pertama kali menerima pengaduan mengenai kekerasan terhadap anak yang dialami mantan pemain sirkus OCI pada 1997. Komnas HAM telah membuat beberapa kesimpulan dari pemantauan yang dilakukan akan adanya pelanggaran HAM.
“Yang pertama adalah pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan, baik dengan keluarga maupun orang tuanya. Pelanggaran yang kedua adalah pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis,” jelas Atnike.

Pembahasan terfokus pada pelanggaran hak anak untuk memeroleh pendidikan umum yang layak serta dapat menjamin masa depannya. Begitu pula pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku juga menjadi temuan pelanggaran Komnas HAM atas kasus tersebut.
Sejumlah rekomendasi dan tindak lanjut telah dilakukan Komnas HAM dalam penanganan kasus tersebut. Komnas HAM juga menyampaikan perkembangan kasus tersebut, termasuk aduan yang kembali diterima Komnas HAM serta permintaan mediasi.

Peran negara untuk menjamin pemenuhan dan pelindungan hak-hak anak sebagaimana dijamin dalam Konvensi tentang Hak Anak turut menjadi perhatian. “Komnas HAM menolak segala bentuk eksploitasi anak yang bersifat komersil atau segala bentuk perbudakan atau praktik-praktik sejenis perbudakan yang merupakan bentuk-bentuk terburuk kerja anak sebagaimana diatur dalam Konvensi ILO 182 Tahun 1999 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000,” lanjut Atnike.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan komitmen yang kuat dalam mengawal kasus tersebut. “Komisi XIII memiliki komitmen yang sangat kuat, bukan hanya mengawal kasus ini, tetapi dalam konteks penegakan HAM. Kita berbaik sangka dan sangat optimis bahwa pemerintahan Pak Prabowo juga yang diusung oleh Presiden Prabowo terkait penegakan HAM,” tegasnya.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Putu Elvina, Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Imelda Saragih, Kepala Biro Perencanaan dan Pengawasan Internal Noviati Listiyaningsih beserta jajaran.
Rapat juga dihadiri anggota dari Fraksi Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, dan PKS, pimpinan Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Kementerian HAM, serta mantan pemain sirkus OCI bersama kuasa hukum. (AM/IW)
Short link