
Kabar Latuharhary – Komnas HAM
menggelar Konsultasi Publik Pedoman Penilaian HAM terhadap Pemerintah Daerah
di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 30 April 2025. Kegiatan ini
merupakan bagian dari inisiatif Komnas HAM dalam mengembangkan instrumen
Penilaian HAM yang akan diterapkan ke tingkat pemerintah daerah pada tahun 2025.
Sebagai respons atas berbagai
tantangan dalam pemajuan HAM di sektor pelayanan publik, Komnas HAM menyusun
Pedoman Penilaian HAM sebagai instrumen untuk menilai kerja-kerja dan kinerja pemerintah,
khususnya pemerintah daerah, sesuai dengan prinsip dan nilai hak asasi manusia.
Pada tahun 2024, penilaian telah dilakukan terhadap 7 (tujuh) Kementerian/Lembaga
Negara, yaitu POLRI, Kementerian Dalam Negeri, KOMDIGI, Kementerian Kesehatan,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan
KP2MI. Pada tahun ini, Komnas HAM memperluas cakupan penilaian ke tingkat
daerah yang sejalan dengan peran strategis Pemda dalam menyediakan layanan
publik yang langsung berhubungan dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Untuk memastikan pedoman ini
aplikatif, efektif, dan kontekstual dengan kebutuhan dan kapasitas pemerintah
daerah, Komnas HAM menyelenggarakan forum konsultasi publik. Kegiatan ini
bertujuan untuk menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus
sarana membangun pemahaman dan komitmen awal dari pihak pemerintah daerah
terhadap pelaksanaan Penilaian HAM. Selain menghasilkan masukan substantif
untuk penyempurnaan pedoman, kegiatan ini diharapkan juga mendorong kesadaran,
ketaatan, dan kepatuhan (compliance) terhadap prinsip-prinsip HAM oleh
pemerintah daerah sebagai pemangku kewajiban.
Kegiatan ini dibuka oleh Dekan
Fakultas Hukum UNDIP Prof. Retno Saraswati, S.H., M. Hum., yang menyampaikan
pentingnya penilaian berbasis HAM untuk memperkuat peran pemerintah daerah
dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warganya. Ia menekankan
bahwa forum seperti ini penting untuk menjembatani kolaborasi antara institusi negara
dan masyarakat dalam memperbaiki kebijakan publik.
Sesi pagi Konsultasi diikuti oleh
akademisi dari FH Undip dengan berbagai berlatar belakang ilmu, seperti hukum
dan hak asasi manusia, hukum internasional, tata negara, dan administrasi
negara. Selain itu, juga hadir perwakilan dari masyarakat sipil (NGO), antara
lain Aisyiyah Kota Semarang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Perkumpulan
Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Kota Semarang, Pattiro Semarang, Fatayat
Semarang, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang. Salah satu masukan
strategis datang disampaikan oleh akademisi Prof. Lita Tyesta ALW, yang
menekankan perlunya penguatan legitimasi dan otoritas pedoman agar hasil
penilaian dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pemda. Peserta juga
menyoroti pentingnya indikator yang mampu menyesuaikan dengan kondisi lokal dan
menjamin inklusi kelompok rentan dalam seluruh proses kebijakan daerah.
Kegiatan ini dipimpin oleh Anis
Hidayah (Komisioner Komnas HAM dan Ketua Tim Penilaian HAM), bersama tim yang
terdiri dari Endang Sri Melani (Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM/Anggota
Penilaian HAM), Kania Rahma Nureda (Sekretaris Tim Penilaian HAM), Okta Rina
Fitri, dan Febriana Ika Saputri (Anggota Tim Penilaian HAM). Melalui forum ini,
Komnas HAM mempertegas komitmennya untuk mendorong tata kelola pemerintahan
daerah yang lebih inklusif, transparan, dan akuntabel dengan berbasis pada
penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.
Penulis : Okta Rina F
Editor : Louvikar Alfan, ESM
Short link