Kabar Latuharhary

Komnas HAM Gelar Konsultasi Publik Naskah Pedoman Penilaian HAM terhadap Pemerintah Daerah di Kota Semarang

Kabar Latuharhary – Komnas HAM menggelar Konsultasi Publik Pedoman Penilaian HAM terhadap Pemerintah Daerah di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 30 April 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif Komnas HAM dalam mengembangkan instrumen Penilaian HAM yang akan diterapkan ke tingkat pemerintah daerah pada tahun 2025.

Sebagai respons atas berbagai tantangan dalam pemajuan HAM di sektor pelayanan publik, Komnas HAM menyusun Pedoman Penilaian HAM sebagai instrumen untuk menilai kerja-kerja dan kinerja pemerintah, khususnya pemerintah daerah, sesuai dengan prinsip dan nilai hak asasi manusia. Pada tahun 2024, penilaian telah dilakukan terhadap 7 (tujuh) Kementerian/Lembaga Negara, yaitu POLRI, Kementerian Dalam Negeri, KOMDIGI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan KP2MI. Pada tahun ini, Komnas HAM memperluas cakupan penilaian ke tingkat daerah yang sejalan dengan peran strategis Pemda dalam menyediakan layanan publik yang langsung berhubungan dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

Untuk memastikan pedoman ini aplikatif, efektif, dan kontekstual dengan kebutuhan dan kapasitas pemerintah daerah, Komnas HAM menyelenggarakan forum konsultasi publik. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus sarana membangun pemahaman dan komitmen awal dari pihak pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Penilaian HAM. Selain menghasilkan masukan substantif untuk penyempurnaan pedoman, kegiatan ini diharapkan juga mendorong kesadaran, ketaatan, dan kepatuhan (compliance) terhadap prinsip-prinsip HAM oleh pemerintah daerah sebagai pemangku kewajiban.

Kegiatan ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UNDIP Prof. Retno Saraswati, S.H., M. Hum., yang menyampaikan pentingnya penilaian berbasis HAM untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warganya. Ia menekankan bahwa forum seperti ini penting untuk menjembatani kolaborasi antara institusi negara dan masyarakat dalam memperbaiki kebijakan publik.

Sesi pagi Konsultasi diikuti oleh akademisi dari FH Undip dengan berbagai berlatar belakang ilmu, seperti hukum dan hak asasi manusia, hukum internasional, tata negara, dan administrasi negara. Selain itu, juga hadir perwakilan dari masyarakat sipil (NGO), antara lain Aisyiyah Kota Semarang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Kota Semarang, Pattiro Semarang, Fatayat Semarang, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang. Salah satu masukan strategis datang disampaikan oleh akademisi Prof. Lita Tyesta ALW, yang menekankan perlunya penguatan legitimasi dan otoritas pedoman agar hasil penilaian dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pemda. Peserta juga menyoroti pentingnya indikator yang mampu menyesuaikan dengan kondisi lokal dan menjamin inklusi kelompok rentan dalam seluruh proses kebijakan daerah.

Sesi siang menghadirkan OPD Pemkot Semarang, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Bagian Hukum, serta perwakilan DPRD Kota Semarang. Anggota DPRD Komisi D Kota Semarang, Anang Budi Utomo, menyampaikan pentingnya pelibatan Bappeda dan Inspektorat dalam proses penilaian karena keduanya memiliki posisi strategis dalam perencanaan dan pengawasan. Ia juga melihat pendekatan PH Pemda ini dapat berjalan serupa dengan penganggaran responsif gender, yang telah lebih dulu diterapkan di daerah.

Kegiatan ini dipimpin oleh Anis Hidayah (Komisioner Komnas HAM dan Ketua Tim Penilaian HAM), bersama tim yang terdiri dari Endang Sri Melani (Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM/Anggota Penilaian HAM), Kania Rahma Nureda (Sekretaris Tim Penilaian HAM), Okta Rina Fitri, dan Febriana Ika Saputri (Anggota Tim Penilaian HAM). Melalui forum ini, Komnas HAM mempertegas komitmennya untuk mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang lebih inklusif, transparan, dan akuntabel dengan berbasis pada penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.

 

Penulis  : Okta Rina F

Editor    : Louvikar Alfan, ESM

Short link