
Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) bertujuan mendorong
terwujudnya pelaksanaan HAM yang kondusif sesuai dengan UUD 1945, Pancasila,
dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal HAM (DUHAM) dan meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM
guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan, sebagaimana diatur dalam Pasal
75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Untuk melaksanakan
mandat UU tersebut, Komnas HAM RI sebagai lembaga mandiri setingkat dengan
lembaga Negara mengembangkan Pedoman Penilaian HAM sebagai instrumen untuk
menilai kepatuhan kerja-kerja pemerintah terhadap prinsip-prinsip HAM, termasuk
pemerintah daerah. Komnas HAM telah menyusun Naskah Pedoman Penilaian HAM
terhadap Pemerintah Daerah. Adapun hak asasi manusia yang difokuskan ada 4
(empat) hak, yaitu:
1. Hak atas kesehatan;
2. Hak atas pendidikan dasar;
3. Hak atas pekerjaan; dan
4. Hak atas pangan.
Dalam rangka
menyempurnakan pedoman tersebut, Komnas HAM RI mengundang publik untuk
memberikan masukan/saran dan komentar untuk perbaikan materi muatan draf
dokumen dimaksud. Masukan dari publik akan membuat penyusunan Pedoman Penilaian
HAM Pemerintah Daerah lebih partisipatif dan komprehensif.
Adapun draf Pedoman
Penilaian HAM Pemerintah Daerah dapat diunduh melalui tautan berikut:
https://rb.gy/0l1ttg.
Jangka waktu
pemberian saran, komentar dan perbaikan draf Pedoman Penilaian HAM Pemerintah
Daerah dibuka mulai 7 Mei s.d. 7 Juni 2025. Masukan dapat disampaikan melalui
e-mail [email protected]
Untuk informasi
lebih lanjut, dapat menghubungi Biro Dukungan Pemajuan HAM melalui
[email protected] dan [email protected]
Komnas HAM
menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas partisipasi serta keterlibatan
Bapak/Ibu/Saudara/i dalam proses penyusunan dokumen Pedoman Penilaian HAM
terhadap Pemerintah Daerah demi pemajuan dan penegakan hak asasi manusia.
Short link