Agenda Kegiatan

Undangan Masukan Publik Naskah Pedoman Penilaian Hak Asasi Manusia terhadap Pemerintah Daerah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) bertujuan mendorong terwujudnya pelaksanaan HAM yang kondusif sesuai dengan UUD 1945, Pancasila, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal HAM (DUHAM) dan  meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

 

Untuk melaksanakan mandat UU tersebut, Komnas HAM RI sebagai lembaga mandiri setingkat dengan lembaga Negara mengembangkan Pedoman Penilaian HAM sebagai instrumen untuk menilai kepatuhan kerja-kerja pemerintah terhadap prinsip-prinsip HAM, termasuk pemerintah daerah. Komnas HAM telah menyusun Naskah Pedoman Penilaian HAM terhadap Pemerintah Daerah. Adapun hak asasi manusia yang difokuskan ada 4 (empat) hak, yaitu:

1.           Hak atas kesehatan;

2.           Hak atas pendidikan dasar;

3.           Hak atas pekerjaan; dan

4.           Hak atas pangan.

 

Dalam rangka menyempurnakan pedoman tersebut, Komnas HAM RI mengundang publik untuk memberikan masukan/saran dan komentar untuk perbaikan materi muatan draf dokumen dimaksud. Masukan dari publik akan membuat penyusunan Pedoman Penilaian HAM Pemerintah Daerah lebih partisipatif dan komprehensif.

 

Adapun draf Pedoman Penilaian HAM Pemerintah Daerah dapat diunduh melalui tautan berikut:

 https://rb.gy/0l1ttg.

Jangka waktu pemberian saran, komentar dan perbaikan draf Pedoman Penilaian HAM Pemerintah Daerah dibuka mulai 7 Mei s.d. 7 Juni 2025. Masukan dapat disampaikan melalui e-mail [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Biro Dukungan Pemajuan HAM melalui [email protected] dan [email protected]

 

Komnas HAM menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas partisipasi serta keterlibatan Bapak/Ibu/Saudara/i dalam proses penyusunan dokumen Pedoman Penilaian HAM terhadap Pemerintah Daerah demi pemajuan dan penegakan hak asasi manusia.

Short link