Peraturan Komnas HAM No. 003/2016 mengatur tentang pembentukan pantia seleksi calon anggota Komnas HAM periode 2017-2022.
Peraturan
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.