Peraturan

STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 3 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERKUMPUL DAN BERORGANISASI

Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia adalah dokumen yang merupakan penjabaran secara implementatif  atas  berbagai  instrumen  HAM  baik  internasional  dan  nasional serta  norma-norma  HAM  yang  terus berkembangg  secara  dinamis,  agar  sesuai dengann konteks  dan  peristiwa khususnya di Indonesia.  Dengan  demikian,  standar  norma  HAM  mampu  dipahami  dan diimplementasikan secara baik, oleh pemangku hak, pengemban kewajiban, maupun aktor- aktor terkait. 

Komnas  HAM  RI  sebagai  lembaga  mandiri  setingkat  dengan  lembaga  negara  lainnya, mempunyai  karakter  kelembagaan  yang  imparsial  dan  independen  dalam  memberikan pemaknaan atas standar dan norma HAM. Sejauh ini, Komnas HAM RI telah mengesahkan SNP  tentang  Penghapusan  Diskriminasi  Ras  dan  Etnis  (PDRE),  SNP  tentang  Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi, dan SNP tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. 
Sebagai lembaga yang memiliki karakter independen dan imparsial, Komnas HAM RI memiliki kewenangan  berdasar  Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia  untuk  merekomendasikan  pengemban  kewajiban melaksanakan  apa  yang  menjadi  saran,  pendapat,  dan  rekomendasi  Komnas  HAM  RI.  

Di sinilah  nilai  penting  terkait  urgensi  dan  kemanfaatan  dari  SNP  sebagai  dokumen  yang dikeluarkan oleh lembaga yang independen dan imparsial, sebagai panduan bagi pengemban kewajiban  dalam  menghormati,  melindungi,  dan  memenuhi  hak  asasi manusia.  Selain  itu bagi  pemegang  hak  adalah  sebagai  panduan  dalam  memaknai  peristiwa  yang  berdimensi HAM dan mekanisme dalam mengklaim hak asasinya. Sedangkan bagi aktor-aktor lain yang berkepentingan,  SNP  menjadi  koridor  dan  batasan  agar  segala  tindakan  dan  aktivitasnya menghormati HAM dan tidak berkontribusi atas peristiwa pelanggaran HAM.