Peraturan

STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. [Pasal 1 ayat (7) UU No. 39 Tahun 1999]. Komnas HAM RI memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk membahas berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia serta merekomendasikan pengemban kewajiban agar melaksanakan apa yang menjadi saran, pendapat, dan rekomendasi Komnas HAM RI.

Komnas HAM RI mempunyai karakter kelembagaan yang imparsial, independen, dan otoritatif dalam memberikan pemaknaan atas standar dan norma-norma hak asasi manusia (HAM). Untuk itu, sejak 2018, disusun dan diterbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang merupakan Program Prioritas Nasional.

Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia adalah dokumen yang merupakan penjabaran secara praktis dan implementatif berbagai instrumen HAM baik internasional dan nasional. SNP ini  bermanfaat dalam memahami norma-norma HAM sesuai dengan konteks dan peristiwa. Dengan adanya SNP, standar dan norma-norma HAM berikut pembatasannya diharapkan lebih mudah dipahami sehingga dapat diimplementasikan secara baik, oleh pemangku hak, pengemban kewajiban, maupun aktor-aktor terkait.

Sampai saat ini, Komnas HAM RI telah mengesahkan SNP tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (PDRE), SNP tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB), SNP tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi (KKB), SNP tentang Hak atas Kesehatan, dan SNP tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.

Makna penting terkait urgensi dan kemanfaatan dari SNP sebagai dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga yang independen dan imparsial, adalah sebagai panduan bagi pengemban kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi. Sedangkan bagi pemegang hak SNP menjadi panduan dalam memaknai peristiwa yang berdimensi HAM dan memahami mekanisme untuk memastikan (dan memperjuangkan) dihormati dan dipenuhinya hak asasi mereka. Sedangkan bagi aktor-aktor lain yang berkepentingan, SNP menjadi koridor dan batasan agar segala tindakan dan aktivitasnya menghormati HAM dan tidak berkontribusi pada pelanggaran HAM.

Semoga dokumen SNP ini akan terus dimanfaatkan dan didiseminasikan secara luas demi mendorong situasi pelaksanaan HAM yang kondusif, serta meningkatnya pemajuan, penegakan, dan perlindungan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.