Peraturan

STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 6 TENTANG PEMBELA HAK ASASI MANUSIA

Saat ini Komnas HAM melaksanakan salah satu Program Prioritas Nasional, yaitu Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia. SNP adalah dokumen yang merupakan penjabaran secara praktis dan implementatif mengenai berbagai instrumen HAM baik internasional maupun nasional supaya mudah dipahami, diimplementasikan, dan dipatuhi para pemangku kepentingan khususnya penyelenggara negara.

Situasi pelindungan Pembela Hak Asasi Manusia (Pembela HAM) di Indonesia tidak kunjung membaik. Ancaman dan serangan sering ditujukan kepada Pembela HAM karena aktivitasnya dalam melakukan kerja HAM. Pembela HAM sering mengalami berbagai bentuk serangan dan ancaman, seperti serangan fisik, psikis, seksual, stigmatisasi, diskriminasi, penggunaan hukum yang sewenang-wenang, hingga berujung pada pembunuhan. Padahal hak untuk melakukan pembelaan HAM telah diakui Konsititusi dan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, meskipun hingga saat ini belum ada peraturan yang lebih eksplisit dan operasional terkait pelindungan hak Pembela HAM. Berdasarkan permasalahan dan kondisi tersebut, Komnas HAM menyusun SNP tentang Pembela HAM sebagai panduan bagi pengemban kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak Pembela HAM. Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela HAM telah dibahas dan disahkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 7 September 2021 dan ditetapkan dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela HAM.