Kertas Posisi Komnas HAM Mendorong Pengesahan OP CRPD

  • Penulis: Komnas HAM
  • Penerbit: Komnas HAM
  • Tahun Terbit: 2017
Pada 17 Maret 2016, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas menjadi Undang-Undang (UU) Penyandang Disabilitas. Keberadaan UU Penyandang Disabilitas diharapkan mampu memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas oleh negara. Sehingga Penyandang Disabilitas dapat hidup mandiri, sejahtera, dan tidak lagi mendapat perlakuan diskriminatif.

Setelah sukses menggolkan UU Penyandang Disabilitas, Komnas HAM memandang perlu untuk mendorong negara agar segera melakukan pengesahan “Optional Protocol to the Convention on the Rights of Persons with Disabilities” (Protokol Opsional pada Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Mengapa? Karena sampai kini Penyandang Disabilitas di Indonesia masih mengalami beragam bentuk pelanggaran HAM dan kasusnya tidak dapat diselesaikan secara efektif oleh mekanisme nasional yang ada di Indonesia. Negara tidak juga bergerak untuk memberikan solusi yang efektif. Negara melakukan pembiaran terhadap beragam bentuk pelanggaran HAM yang menimpa Penyandang Disabilitas. Bahkan negara sering bersikap seolah-olah Penyandang Disabilitas di Indonesia tidak memiliki masalah.