Kajian Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Kelompok Rentan di Indonesia

  • Penulis: Komnas HAM
  • Penerbit: Komnas HAM
  • Tahun Terbit: 2020
  • ISBN: 978-623-94599-2-5

Hak atas kesehatan atau dalam Pasal 12 ayat (1) Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya (KIHESB) disebut sebagai hak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau, merupakan salah satu hak fundamental yang dapat memengaruhi penikmatan hak-hak asasi yang lain, serta menjadi landasan penting bagi pencapaian tujuan pendirian sebuah bangsa. Oleh karenanya, penting untuk mencermati perwujudan hak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau bagi setiap orang. 

Perwujudan dan pemenuhan hak atas kesehatan pada dasarnya haruslah berpijak pada prinsip nondiskriminasi, termasuk bagi kelompok rentan. Kerangka ini tertuang dalam Kewajiban Inti Minimum Nomor 1 menurut Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yaitu menjamin akses pada fasilitas kesehatan barang dan jasa dengan dasar non-diskriminasi khususnya bagi golongan rentan dan marginal. Kewajiban inti minimum juga harus dilihat sebagai langkah pertama, bukan tahap akhir dari proses realisasi Hak Ekosob.