KERTAS KEBIJAKAN TINJAUAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA PADA KLASTER KETENAGAKERJAAN TERHADAP HAK ATAS PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK BAGI PEKERJA PREKARIAT

  • Penulis: Komnas HAM
  • Penerbit: Komnas HAM
  • Tahun Terbit: 2021
  • ISBN: 978-623-5748-03-0
Sesuai dengan fungsi dan kewenangan Komnas HAM RI di Pasal 89 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia, maka dilakukan pengkajian dan penelitian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan-peraturan pelaksanaannya pada klaster Ketenagakerjaan terhadap Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Pekerja Prekariat.

Hasil pengkajian dan penelitian Komnas HAM RI kali ini mengungkap dan menyimpulkan bahwa UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya belum menginklusi pekerja prekariat dalam materi pengaturannya, yang akibatnya adalah pelanggengan kekosongan payung hukum bagi perlindungan hak-hak asasi para pekerja prekariat. Negara telah mengabaikan realitas perkembangan ketenagakerjaan dan defisit hukum yang melindungi para pekerja prekariat sebagai salah satu kelompok masyarakat yang paling rentan dan secara diskriminatif mengabaikan keberadaan serta kebutuhan hukum mereka dalam membentuk UU Cipta Kerja.

Melalui kajian ini, Komnas HAM RI merekomendasikan Pemerintah RI dan DPR RI untuk melakukan perubahan atas UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan dengan mengakomodir dan memberikan pelindungan hak-hak asasi pekerja di seluruh sektor baik pekerja sektor formal maupun sektor informal, termasuk pekerja prekariat, dalam rangka penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.