Membangun Kembali dengan Lebih Baik
- Penulis: Komnas HAM dan Tim Sepaham
- Penerbit: Komnas HAM
- Tahun Terbit: 2023
Pandemi Covid-19 telah memperdalam ketimpangan dalam pasar tenaga kerja, khususnya
terhadap kelompok marginal, seperti perempuan, pekerja migran, buruh tani, dan juga terhadap
sektor-sektor tertentu seperti usaha kecil menengah, pekerja lepas/ precariat, dan lainnya.
Akibat ketimpangan akses terhadap pekerjaan yang layak, kelompok-kelompok ini mengalami
diskriminasi dan hambatan akses terhadap hak-hak yang lain seperti jaminan sosial, dan hak
atas Kesehatan. keamanan ekonomi, cuti sakit, perawatan kesehatan, atau bantuan selama masa
pembatasan sosial. Situasi ini diperparah dengan model bisnis baru, seperti ekonomi berbasis
platform atau “gig economy” yang hubungan ketenagakerjaannya tidak terstandarkan, dan
cenderung mengurangi manfaat dan pelindungan bagi pekerja.1
Untuk mengatasi meningkatnya tingkat kemiskinan sebagai dampak dari pandemi, Komnas
HAM mengusulkan kepada Pemerintah untuk mempromosikan pemulihan berkelanjutan dan
membangun ketangguhan terhadap krisis di masa depan dengan dipandu oleh standar dan
norma HAM. Komnas HAM telah mengajukan beberapa rekomendasi penting. Pertama,
mereformasi program pelindungan yang perlu dilakukan segera dan mematuhi norma-norma
HAM. Kedua, Pemerintah perlu membentuk kerangka kerja yang selaras dengan prinsip-prinsip
HAM dan mengintegrasikannya dengan rencana dan program Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (TPB). Selain itu, Komnas HAM juga mengusulkan agar Pemerintah
menempatkan hak atas pekerjaan dan pekerjaan layak sebagai jantung strategi pemulihan dan
rencana pembangunan nasional untuk TPB Tujuan 8.2
Kajian ini disusun sebagai bahan rekomendasi kepada Pemerintah terkait pemajuan,
pelindungan, dan pemenuhan hak atas pekerjaan dan pekerjaan layak bagi kelompok marginal.
Laporan ini dimulai dengan garis besar standar HAM dari hak atas pekerjaan, dan analisis
singkat atas isu-isu utama HAM terkait hak atas pekerjaan dan pekerjaan layak secara umum,
secara khusus terhadap pekerja migran, pekerja rumah tangga, dan pekerja prekariat di
Indonesia.