Rekam Media

Komnas HAM Sebut Ajakan Golput Mengandung Kampanye Negatif

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komnas HAM Hairansyah menyebut ajakan untuk tidak memilih atau Golput dalam pemilihan presiden (Pilpres) berpotensi mengandung kampanye negatif.

Menurutnya, Golput potensial terjadi karena keputusan untuk tidak memilih pasti didasari oleh penilaian buruk terhadap Paslon pilpres.

"Pasti dia tidak berdiri sendiri. Pasti ada alasan-alsan yang digunakan. Dari alasan-alasan yang digunakan itu bisa jadi kampanye negatif karena memberikan catatan-catatan buruk terhadap seseorang," ucap Hairansyah di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/4).

Hairansyah menegaskan bukan berarti dirinya menganggap semua pihak yang golput melakukan kampanye negatif. Menurut Hairansyah, hanya pihak yang mengajak untuk Golput yang berpotensi melakukan kampanye negatif.

Bagi mereka yang golput namun tidak mengajak orang lain, lanjutnya, tidak bisa disebut melakukan kampanye negatif. Meski orang tersebut menjabarkan kekurangan masing masing paslon sekalipun. Menurutnya itu tidak bisa digolongkan melakukan kampanye negatif karena tidak mengajak orang lain untuk Golput. Hanya sebatas mengutarakan pendapat.

"Kalau orang memberi catatan-catatan bebas saja. Tapi kemudian dengan catatan-catatan itu lalu kita mengajak orang lain terlibat, ayo kita Golput sama-sama. Ini kan secara vulgar disampaikan," kata Hairansyah.

Menurut Hairansyah, ajakan Golput yang mengandung kampanye negatif belum terjadi hingga. Dia menyebut sejauh ini baru ada pihak yang sebatas mengutarakan kehendak untuk tidak memilih beserta catatan buruk peserta pemilu.

Hairansyah juga menekankan bahwa Golput pun suatu hak yang dimiliki warga negara. Tidak ada yang salah dari keputusan seseorang untuk tidak memilih.

Dia menegaskan bahwa hak memilih dalam pemilu bukan suatu kewajiban. Oleh karena itu, setiap orang yang memiliki hak memilih berhak pula untuk tidak menggunakannya.

"Bukan dalam konteks mengkonsolidasi kekuatan untuk tidak menggunakan hak pilih," ujar Hairansyah.

Berbeda halnya jika diiringi dengan mengajak orang lain untuk tidak memilih. Menurutnya, hal itu bisa dibawa ke ranah hukum karena telah diatur dalam Undang - Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Apalagi jika bentuknya propaganda, provokasi, dengan berbagai catatan-catatan. Tapi kalau untuk dirinya sendiri tidak masalah,' kata Hairansyah.

 

[Gambas:Video CNN] (bmw)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190401224120-32-382706/komnas-ham-sebut-ajakan-golput-mengandung-kampanye-negatif