Rencana Strategis

Renstra Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2010-2014

Pengantar

Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional bahwa Pimpinan Kementrian/Lembaga menyiapkan Rancangan Renstra-KL sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman kepada Rancangan Awal RPJMN dan menetapkan Renstra-KL setelah disesuaikan dengan RPJMN. Oleh karena itu, setiap Kementrian/Lembaga berkewajiban untuk menyusun Rencana Strategis Kementrian/Lembaga dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional secara menyeluruh.
 
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, Rancangan Renstra Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 2010 - 2014, digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan RPJMN yang dalam prosesnya di dahului dengan penelaahan oleh Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan Nasional /Kepala Bappenas.
 
Di dalam Renstra Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini juga merupakan piranti organisasi untuk menggali umpan-balik serta gagasan-gagasan yang jernih dalam rangka pencapaian visi keberhasilan dan kinerja organisasi. Konsekuensi logisnya, meskipun naskah ini disusun secara partisipatif dengan melibatkan semua unsur internal organisasi Komnas HAM, umpan balik dan gagasan yang jernih dapat menjadi masukan untuk mengevaluasi, memperkaya serta memperbarui apa yang tersurat dalam naskah Renstra Komnas HAM 2010-2014 ini secara periodik dan berkelanjutan.
 
Dengan demikian penyusunan renstra Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2010-2014 ini dapat memberikan harapan dan dapat memudahkan proses penelaahan dalam rangka penyusunan RPJMN.
 

KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

KETUA

IFDHAL KASIM