Rencana Strategis

Renstra Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024

Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) adalah dokumen perencanaan yang wajib disusun oleh setiap Kementerian dan Lembaga yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Renstra disusun sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang suatu lembaga dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran pembangunan nasional secara menyeluruh dengan berpedoman pada Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan menetapkan Renstra K/L tersebut setelah disesuaikan dengan RPJMN. RPJMN Tahun 2020-2024 merupakan tahapan terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 sehingga menjadi tahapan yang sangat penting karena akan mempengaruhi pencapaian target pembangunan dalam RPJPN. Dalam proses penyusunannya, Rencana Strategis Kementerian/Lembaga didahului dengan penelaahan oleh Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas. Sesuai arahan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Berdasarkan hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya juga mempunyai kewajiban untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra). Renstra Komnas HAM 2020-2024 sebagai dokumen perencanaan yang akan dijalankan selama lima tahun merupakan acuan dalam mewujudkan tujuan Komnas HAM sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan dan diselaraskan berdasarkan sasaran pembangunan RPJMN 2020-2024. Kami menyadari bahwa meskipun dokumen ini disusun secara partisipatif dengan melibatkan semua unsur internal dan eksternal, masih saja didapati berbagai kekurangan. Oleh karena itu, berbagai kritikan, usulan dan saran yang jernih serta membangun dapat menjadi masukan dan pengayaan dalam rangka mengevaluasi Rencana Strategis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2020-2024 iv KOMNAS HAM-2020 v KOMNAS HAM-2020 dan memperbarui dokumen Renstra tersebut secara periodik dan berkelanjutan agar tujuan secara kelembagaan dapat tercapai. Dalam kesempatan ini, Komnas HAM menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada para pihak yang telah terlibat secara aktif dalam penyusunan Renstra ini sehingga dapat diselesaikan. Semoga dokumen ini bermanfaat bagi Komnas HAM dalam menentukan langkah bagi perwujudan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.