Siaran Pers

Keterangan Pers : Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kekerasan di Sanggeng, Kota Manokwari, Papua Barat

Komnas HAM RI pada 27 Oktober 2016 menerima informasi dan pengaduan dari berbagai elemen masyarakat di Papua Barat, diantaranya dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) terkait dengan peristiwa Sanggeng, Kota Manokwari, Papua Barat.

Pada intinya, Pengadu melaporkan bahwa dalam peristiwa Sanggeng pada 26 dan 27 Oktober 2016 di Kota Manokwari, Papua Barat yang dilakukan jajaran Polda Papua Barat, terutama Brimob dan Polres Manokwari. Akibat peritiwa tersebut telah menyebabkan 1 (satu) orang tewas an. Onesimus Rumayom. Selain itu menyebabkan 5 (lima) orang terkena tembakan, 9 (sembilan) orang mendapatkan penganiayaan, 1 (satu) orang Komandan Koramil Kota Manokwari terkena pembacokan oleh massa. Sedangkan korban akibat tembakan gas air mata adalah 5 (lima) anak, 4 (empat) perempuan dan 1 (satu) ibu-ibu usia lanjut.

Peristiwa tersebut telah mendapatkan perhatian dari berbagai komunitas yaitu masyarakat Papua, komunitas nasional, dan internasional. Komnas HAM menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memutuskan melakukan pemantauan dan penyelidikan. Pemantauan dan penyelidikan dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu melalui Perwakilan Komnas HAM di Papua untuk melakukan penelusuran data, fakta dan informasi awal atas peristiwa tersebut. Selanjutnya, Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan di Sanggeng, Manokwari, Papua Barat pada 9 – 11 November 2016. Proses pemantauan ini dilakukan dengan meminta keterangan korban dan/atau keluarga korban, Polda Papua Barat dan jajarannya, DPRD Papua Barat, Gubernur Papua Barat dan tinjauan ke lokasi (TKP) dan rumah sakit TNI AL.