Siaran Pers

Siaran Pers: Komnas HAM Mendorong Pilkada Berperspektif HAM

Dalam prespektif hak asasi manusia (HAM), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejatinya upaya memenuhi hak turut serta dalam pemerintahan sebagaimana tersirat dalam pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Hasil Pilkada yaitu Kepala Daerah yang terpilih, juga ditujukan untuk melindungi, memajukan, menegakan dan memenuhi hak-hak asasi manusia. Sebab pihak yang paling bertanggungjawab atas kondisi HAM adalah Pemerintah