Siaran Pers

Siaran Pers : Penyusunan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Dewan Perwakilan Rakyat RI telah mengesahkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Bahwa UU tersebut tetap menggunakan konsep criminal justice system atau sistem peradilan pidana (SPP) dalam penanganan tindak pidana terorisme yang mengedepankan proses hukum dan menunjung tinggi hak asasi manusia. Selain itu, upaya perlindungan terhadap korban tindak pidana terorisme juga mendapatkan jaminan dalam UU terorisme baru.