Siaran Pers

Peringatan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia

Pada peringatan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia yang jatuh tiap 10 Oktober, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun ini kembali menegaskan bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Hal ini sejalan dengan menguatnya gerakan abolisi (penghapusan) terhadap penerapan hukuman mati di tingkat internasional. Dalam dinamika pembahasan RKUHP, Komnas HAM mencatat beberapa kemajuan positif guna mendorong diterapkannya prinsip-prinsip HAM terkait praktik hukuman mati.

Kemajuan tersebut tercermin dalam pasal 111 (draf Juli 2018) yang memberikan peluang untuk “tidak melaksanakan hukuman mati dan diberikan kesempatan untuk hukuman seumur hidup”, yang diberikan melalui mekanisme masa percobaan 10 tahun. Kemajuan ini hadir dari buntunya berbagai upaya penghapusan praktik hukuman mati selama ini. Sehingga dibukannya kesempatan masa percobaan dapat menjadi harapan atas adanya penghormatan hak hidup.