SURAT KETERANGAN PERS Nomor: 019/Humas/KH/III/2020 Komnas HAM Meminta Presiden Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada dan Fokus Pemastian Kesehatan Masyarakat
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Jalan Latuharhari No. 4B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat 10310, Indonesia