KETERANGAN PERSNomor: 030/Humas/KH/VII/2020 Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI atas peristiwa penyiksaan Sdr. Sarpan oleh anggota Polsek Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Jalan Latuharhari No. 4B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat 10310, Indonesia