KETERANGAN PERS Nomor: 036/Humas/KH/IX/2020 Komnas HAM RI Dorong Perlindungan Hak atas Tanah Warga Terhadap Praktik Penggusuran Paksa di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, NTB
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Jalan Latuharhari No. 4B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat 10310, Indonesia