Siaran Pers

Kertas Posisi: Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia


Pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan RUU Cipta Kerja pada Senin (5 Oktober 2020).  Komnas HAM RI telah melakukan kajian untuk mengkritisi muatan RUU Cipta Kerja agar berperspektif HAM. Kajian tersebut melibatkan berbagai unsur dari Wakil Ketua Baleg DPR, akademisi, pakar hukum, praktisi, dan aktivis LSM yang bergerak di berbagai bidang, seperti lingkungan, perburuhan, tanah, dan pangan untuk memastikan bahwa RUU Cipta Kerja memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Hasil dari kajian tersebut, Komnas HAM RI telah mengirimkan Kertas Posisi dan rekomendasi kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI terhadap draf RUU Cipta Kerja versi 12 Februari 2020 pada 18 Agustus 2020. Rekomendasi dari Komnas HAM adalah agar Presiden RI dan DPR RI mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja (omnibus law), dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.