KETERANGAN PERS Nomor: 10/HM.00/III/2021 Kajian atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Jalan Latuharhari No. 4B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat 10310, Indonesia