KETERANGAN PERS Nomor: 06/HM.00/I/2023 Komnas HAM RI Apresiasi Putusan Hakim Pengadilan Militer Tinggi Atas Kasus Pembunuhan dan Mutilasi 4 Warga di Kabupaten Mimika
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Jalan Latuharhari No. 4B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat 10310, Indonesia