Siaran Pers

Keterangan Pers Nomor 07/HM.00/II/2025 Komnas HAM Meminta Pekerja/Buruh untuk Tidak di-PHK dan Memastikan Perlindungan Hak-Hak Normatif, Tunjangan Hari Raya, dan Jaminan Sosial atas Pekerja/Buruh yang di-PHK