Keterangan Pers Nomor 07/HM.00/II/2025 Komnas HAM Meminta Pekerja/Buruh untuk Tidak di-PHK dan Memastikan Perlindungan Hak-Hak Normatif, Tunjangan Hari Raya, dan Jaminan Sosial atas Pekerja/Buruh yang di-PHK
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Jalan Latuharhari No. 4B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat 10310, Indonesia